Wartadki.com|Jakarta, — Dengan mengaku dirinya sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCSI) wilayah Sumut dan Aceh, untuk memperdaya korban hingga merugi sebesar Rp150.823.126.470,00-, TM Hawari dihadapkan ke persidangan pimpinan majelis hakim Togi Pardede atas dakwaan melanggar tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, (4/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan menggantikan JPU dari Kejati DKI dalam dakwaanya, terdakwa TM Hawari bersama-sama dengan Ir. DwI Dharma Sugari, Candra Setiawan (disidangkan terpisah) dan MilasasariI Anggraini (DPO Nomor: DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus), sekitar akhir Januari 2021 hingga bulan Mei 2022 di sebuah Mall di Kawasan Kelapa Gading , Jakarta Utara, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
Pada akhir tahun 2021 terdakwa TM Hawari I berkenalan dengan Milasari Anggaeni yang sedang mencari cangkang kelapa sawit, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa bertemu kembali dengan Milasari di sebuah cafe yang ada di daerah Senopati Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Milasari memberitahukan sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan Impex General Trading, L.L.C dari Unit Emirat Arab.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan melalui zoom meeting dengan peserta terdakwa TM Hawari, Ir. DWI Dharma Sugari, Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT Bersaudara Natural Energi (PT BNE), saksi Triswanto selaku Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraeni , dan pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) yang diwakili oleh saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku GM AIGT, dalam pembicaraan melalui zoom meeting tersebut kemudian terdakwa TM Hawari menyampaikan dirinya merupakan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia wilayah Sumut dan Aceh.
Selanjutnya terdakwa TM Hawari menyanggupi untuk menyediakan cangkang kelapa sawit karena mengaku telah terbiasa melakukan bisnis jual beli cangkang kelapa sawit, setelah itu terdakwa juga menjamin transaksi jual beli cangkang kelapa sawit tersebut aman dengan jaminan Bank Garansi yang akan disiapkan oleh pihak penjual, sedangkan saksi Ir. Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa untuk teknis dilapangan guna menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak AIGT .
Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa , saksi Ir. Dwi Dharma dan Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros dan saksi Wahheed Shahzad dibuat Grup WhatsApp (WA), selanjutnya dalam Grup WA tersebut terdakwa dan Milasari kembali meyakinkan saksi Theodoros dan saksi Waheed dengan mengirimkan video dan foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dijual atau dikirimkan ke pihak AIGT.
Hingga akhirnya berhasil meyakinkan saksi Theodoros dan saksi Waheed untuk melakukan kerja sama jual beli cangkang kelapa sawit dengan kesepakatan sebagai penjual adalah PT BNE , PT DTS, PT HIS dengan perantara PT BOS dan sebagai pembeli adalah AIGT.
Untuk cangkang kelapa sawit akan dimuat pada tanggal 28 April 2022 di Pelabuhan Berau Kalimantan Timur untuk memuat 40.000 MT cangkang kelapa sawit, namun terdakwa menghubungi pihak AIGT dan memberitahukan pelaksanaan pemuatan akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022, kemudian oleh pihak AIGT mengirimkan MV Alani yang akan memuat cangkang kelapa sawit, namun sesampainya MV Alani di Pelabuhan Berau Kalimantan Timur ternyata cangkang kelapa sawit yang dijanjikan juga tidak ada.
Bahwa karena kegagalan pemuatan cangkang kelapa sawit tersebut kemudian saksi Theodoros dan saksi Waheed melalui National Bank of Fujariah berusaha mencairkan Bank Garansi Nomor: MBG774024834522N tanggal 17 Maret 2022 dan Bank Garansi Nomor: MBG7740248345122N tanggal 24 Mei 2022 dengan permohonan ditujukan kepada Bank Mandiri, namun ternyata terhadap 2 (dua) Bank Garansi tersebut tidak terdaftar di Bank Mandiri.
Bahkan Yuki Suskinandar selaku CBC Head dan Budi Purwanto selaku Section Head yang menandatangani Bank Garansi dimaksud ternyata tidak pernah ada nama tersebut bekerja di Bank Mandiri Commercial Banking Center, Jakarta Sudirman.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TM Hawari bersama dengan saksi Ir. Dwi Dharma Sugari, saksi Candra Setiawan serta Milasara Anggraeni telah mengakibatkan pihak AIGT yang diwakili oleh saksi Ega Putra mengalami total kerugian sebesar Rp 150.823.126.470,00 (seratus lima puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juga seratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DW).