Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum: Majelis Hakim PN Jakarta Utara Dilaporkan Ke Bawas MA

Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2024-06

Wartadki.com|Jakarta, — Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata No 270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat laporan No 012/SESA-WS/PHVI/2024 Tertanggal 25 Juni 2024. Laporan tersebut dengan tembusan  ke Hakim Tinggi Pengawasan PT DKI serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.   Hal itu dinyatakan Sandi E Situngkir, Trifena Pardosi, Rio Batoan Pangaribuan dan Patar Sihaloho  dari Kantor Hukum SESA Partners selaku Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media pada, Rabu, (26/6/2024).

Berawal dari tangal 24 Juni 2024 menerima kuasa dari tergugat WS dalam perkara perceraian No 270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr. Kemudian Kuasa Hukum ke PTSP untuk mengisi absensi sidang dan sudah mengisi absen Kasa Penggugat pada pukul 8:43 WIB .

Selanjutnya kuasa hukum tergugat mencari informasi ke  Panitera Pengganti (PP) berinisial  WA dijelaskan bahwa pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai dan akan putus hari Senin Tanggal 1 Juli 2024.  Dijelaskan kepada Panitera Pengganti (PP) WA bahwa tergugat tidak pernah menerima surat panggilan sidang dan tidak pernah menerima gugatan, namun Panitera Pengganti (PP) WA tidak menanggapi keluhan kuasa hukum tergugat.

Menurut penjelasan WA perkara a quo telah didaftarkan penggugat dengan alamat tergugat di Apartemen Gading Resort Residen,  dengan catatan alamat dibuat sama antara ttergugat sama dengan penggugat,  padahal sebagaimana dalil Penggugat bahwa Tergugat dan Penggugat sudah pisah 11 tahun.

Sidang I, pada tanggal 29 Mei 2024 dimana Tergugat karena tidak menerima Surat Panggilan I tidak hadir pada persidangan tersebut. Kemudian dengan Surat tanggal 29 Mei 2024, Penggugat melakukan perubahan alamat : Tergugat Wina Sukamdhani, beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengirimkan Surat Panggilan II kepada Tergugat ke alamat tersebut.  Tentu saja Tergugat tidak mengetahui adanya Panggilan II tersebut karena tinggal di Bangka Belitung mengurus usaha keluarga antara Penggugat dan Tergugat, mengetahui hal tersebut, Persidangan ke 2  12 Juni 2024, Tergugat tidak hadir karena tidak mendapatkan Surat Panggilan dan Surat Gugatan.

Persidangan berikutnya  24 Juni 2024, Pukul 09.45 Wib, dengan Agenda Bukti Surat dan Saksi Penggugat. Menurut PP WA, Majelis Hakim sudah mengagendakan pembacaan putusan pada hari Senin,  1 Juli 2024.

Bahwa melihat penjelasan dari PP dalam perkara a quo dapat diduga pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara a quo melakukan perbuatan melawan perundang-undangan.

Menurut Pasal 390 ayat (1), HIR, menyatakan , yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita dalam pasal berbunyi sebagai berikut:

Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.

Dengan jelas mengatur Surat Panggilan kepada Tergugat harus disampaikan kepada Tergugat ditempat tinggalnya. Dalam pemeriksaan perkara a quo, Penggugat dihadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, melakukan perubahan alamat Tergugat. Maka dengan demikian Surat Panggilan I yang sebelumnya dikirimkan ke Apartemen Gading Resort  Residen, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Pasal 390 ayat (1) HIR adalah tidak sah dan tidak patut.

Bahwa berdasarkan Surat Perubahan alamat tanggal 29 Mei 2024 yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam Surat Gugatan tanggal 13 Mei 2024, seharusnya Surat Panggilan I dianggap tidak pernah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 390 (1) HIR, karena Tergugat tidak bertempat tinggal di Apartemen Gading Resort  Residen D-7/03, Jalan Boule Rt. 001 Rw. 019, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Karena Penggugat Jelas Telah  Merubah Surat  Gugatanya , maka ketika Penggugat mengubah alamat Tergugat menjadi alamat yang baru, maka Surat Panggilan yang dialamatkan kealamat Tergugat yang baru harus dimaknai bahwa Panggilan kealamat yang baru tersebut adalah Panggilan I sesuai ketentuan Pasal 390 ayat 1 (HIR).

Bahwa mengikuti ketentuan Pasal 150 R.Bg./126 HIR, yang menyatakan “Dalam kejadian sebagaimana dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu dan Pasal 151 R.Bg./127 HIR, “Kemungkinan yang ke-empat apabila Tergugat ada seorang atau lebih yang tidak hadir menghadap dalam sidang maka pemeriksaan perkara ditunda sampai suatu hari yang ditetapkan sedekat mungkin. Penundaan itu di dalam sidang diberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan, sedangkan Tergugat-tergugat yang tidak hadir diperintahkan agar dipanggil lagi. Kemudian perkara diperiksa dan terhadap semua pihak diberikan keputusan dalam satu surat putusan yang terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan, seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memerintahkan Juru Sita PN Jakarta Utara untuk memanggil Tergugat pada alamat yang baru satu kali lagi. Akan tetapi menurut penjelasan Warih PP perkara a quo, Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo menyatakan Surat Panggilan sudah sah dan patut.

Bahwa Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo melakukan pelanggaran perundang-undangan, karena Panggilan I ke alamat Tergugat di Apartemen Gading Resort  Residen  adalah Sah dan Patut. Dan Panggilan II ke alamat yang baru di Jalan Janur Kelapa Gading, Jakarta Utara adalah Sah dan Patut juga. Padahal hal itu bertentangan dengan perundang-undangan dan Kode Etik Perilaku Hakim yang mewajibkan untuk menjunjung tinggi perundang-undangan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, yang kami sampaikan diatas, mohon yang terhormat Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengawasan pada PT. DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 270/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Utr, tanggal 13 Mei 2024 dan Panitera Pengganti perkara a quo.

Related posts

DMI Depok Meminta DKM Jalankan Pengelolaan Qurban Sesuai Syariat

Redaksi

Jelang Pemilu Polres Bogor Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas

Redaksi

AIPBR Gelar Acara Reflexi Akhir Tahun 2022, Mari Berjuang Membangun Kabupaten Bogor Lebih Maju Lagi 

Redaksi

Tiga UPT Pemasyarakatan Kompak Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Institut Agama Islam Depok (IAID): Peningkatan Kualitas Pendidikan Sebagai Kebutuhan

Redaksi

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Redaksi

Leave a Comment