Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum Terdakwa Berharap, Nota Keberatan Kasus Tanah di Desa Tajur,  Kecamatan Citeureup  Dapat Diterima dan Dikabulkan 

Kuasa Hukum Terdakwa Berharap, Nota Keberatan Kasus Tanah di Desa Tajur,  Kecamatan Citeureup  Dapat Diterima dan Dikabulkan 

Wartadki.com,|Cibinong,  – Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau  266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp.Parung Ponteng, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup memasuki agenda sidang eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Kamis, 13 Juni 2024.

Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa, A.Rivai N, dihadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum terdakwa Adang dan H. Asep Wahyudi dalam perkara nomor 307/pid.b/2024/pn.cbi dan nomor 308/pid.b/2024/pn.cbi. keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya usai persidangan.

Ahmad Rivai.N, dalam penjelasannya lebih lanjut mengatakan telah menyampaikan eksepsi yang pada pokoknya bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, tidak secara cermat, jelas, lengkap dan pasti: dikarenakan antara pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan penggunaan akta otentik palsu, waktunya sama yaitu tanggal 4 Desember 2019 padahal tanggal 4 Desember 2019 adalah tanggal terbitnya SHM pengganti No. 88 atas nama Samsudin bin Samsuri yang merupakan ayahanda dari terdakwa Adang Jumadi.

“Kami berharap eksepsi tersebut dapat diterima dan dikabulkan, “jelas Ahmad Rivai.N. yang juga selaku Managing partner Alido & Rekan Ahmad Rivai N,

Related posts

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Disahkan Jadi Perda Kabupaten Bogor 

Redaksi

Pengamat: Penyebab Kekalahan PKS di Depok, Masyarakat Sudah Jenuh Dengan Kepemimpinan

Redaksi

Ketua PN Jakarta Utara Cabut SK Lama Terbitkan SK Baru Pengangkatan Mediator Non Hakim

Redaksi

Halaqoh Nasional : Pesantren Al-Hikam Depok Ingatkam Moderasi Agama Miliki Peran Vital Dalam Bernegara

Redaksi

Hakim PN Jakut Putuskan Perkara Penggelapan Rian Cs Dilanjutkan

Redaksi

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2023

Redaksi

Leave a Comment