Warta DKI
FituredHukum

Majelis Hakim Bebaskan Korban Salah Tangkap

Majelis Hakim Bebaskan Korban Salah Tangkap

Wartadki.com|Jakarta, —  Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto memberikan putusan bebas murni terhadap terdakwa Adit D  dalam perkara penjambretan, pada Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa dinyatakan bebas  setelah adanya fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat kejadian perkara terdakwa masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur sebagaimana tertuang dalam surat bebas.

Dalam surat bebas terdakwa dinyatakan bebas tanggal 13 Desember 2023 sementara pada saat kejadian perkara penjambretan itu terjadi tanggal 10 Desember 2023 yang mana jelas terdakwa saat itu masih berada didalam lapas. Penyidik yang dihadirkan ke persidangan tidak dapat menjawab dengan jelas terkait terdakwa Adit .

Tim kuasa hukumnya terdakwa,  Anju Vrickles Harahap, Agus Sayitno, Beta, Junianton, dan Alvin dari Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Timur menyatakan apresiasi terhadap putusan yang adil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan pada saat  pemeriksaan terdakwa, terdakwa Adit mengaku bahwa pada saat penyidikan ditunjukan rekaman cctv yang mirip dengan dirinya, sementara pengakuannya saat kejadian tanggal 10 Desember 2023 saat itu masih didalam penjara dan baru bebas tanggal 13 Desember 2023.

Anju Harahap mengatakan,” Kami selaku kuasa hukum dari klien kami, akan melakukan segala upaya hukum termasuk membuat Laporan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan kekerasan dalam dalam proses penyidikan,” Ungkapnya. (Tim)

Related posts

Penasehat Hukum Yakin Majelis Hakim Bertindak Bijaksana Dalam Memutuskan Perkara Rian Dan Yanuar

Redaksi

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026  

Redaksi

JIHEC : Mukisi Berpotensi Kembangkan Medical Tourism Halal dan Syariah di Indonesia

Redaksi

SMP Lazuardi Al Falah Tutup MPLS Dengan Tahajud dan Muhasabah Bersama

Redaksi

Bhabinkamtibmas  Terus Melakukan Pengecekan Dan  Himbauan Terkait TPPO Di Kabupaten  Bogor

Redaksi

Sebanyak 19,6 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri Dari 8 Tersangka

Redaksi Wartadki

Leave a Comment