Warta DKI
FituredHukum

Sengketa Tanah Di RT 010/009 Cilincing Saksi Sebut Sertifikat Dikuasai H. Rohim

Terkaiit Sengketa Tanah Di RT 010-009 Cilincing Saksi Sebut Sertifikat Dikuasai H. Rohim

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara sengketa tanah di RT 010/009 Kecamatan Cilincing,  Jakarta Utara makin terkuak keberadaan sertifikat No. 31 kini sudah berubah jadi No. 3639 karena pemekaran wilayah yang tadinya Kelurahan menjadi Kecamatan Cilincing,  Jakarta Utara.

Dalam Persidangan pimpinan majelis Hakim Maryono, dihadirkan dua orang saksi Rabu (28/05/2024). Dua orang saksi tersebut  adalah Ujang dan Munawar. Dihadirkannya saksi-saksi  tersebut untuk menelusuri keberadaan sertifikat tanah No.31 atas nama Djangkrik.

Saksi  Ujang menerangkan didalam sidang, bahwa saksi tahu Djangkrik punya tanah, dan tidak tahu Djangkrik pernah menjual tanah, saksi mengaku  kenal ahli waris namun tidak kenal M. Syafei, saksi juga mengaku pernah diminta Kecamatan menelusuri sertifikat No. 31 dan saksi tahu sudah ada transaksi jual beli tapi belum ada ada sertifikatnya, sementara  sertifikat induk tidak  tahu dimana.

Berbeda dengan keterangan Munawar,  yang mengaku kenal dengan ahli waris juga menyebutkan  beberapa nama yaitu  Banjir, Budi Herman dan H. Rohim. Tentang diblokirnya sertifikat No. 31 saksi tidak tahu alasannya, saksi juga menerangkan,   Budi adalah  kawan tukang balik nama sertifikat, pada tahun 1993 pernah ditawarkan  Herman tanah  dilokasi tersebut.

Saksi juga menerangkan Aris adalah merupakan cucu Syafei, cicit dari Djangkrik, saksi yang mengaku kenal dengan Sunardi tahun  2019, menerangkan H. Rohim yang memegang sertifikat No. 31 sekarang No. 3679 dan saksi pernah bertemu dengan Banjir dan H.Rohim.

Awalnya saksi tidak tahu kalau tanah milik Djangkrik itu sudah dijual,  baru tahu setelah ada gugatan di Pengadilan. Saksi juga menerangkan kalau yang menjadi objek perkara ini sekarang sudah penuh bangunan rumah orang lain, saksi tidak tahu kenapa sewa atau juaal beli.

Berawal dari ratusan  warga yang membeli tanah dari M. Syafei (cucu dari alm Djangkrik) selaku kuasa waris dari Djangkrik diantaranya Sujono berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.384/JB/XII/1998 seluas 110,66 M2 dalam sertifikat No.31 sekarang menjadi No. 3679 karena pemekaran wilayah Cilincing, namun para warga tidak dapat memecah sertifikat dikarenakan tidak ada sertifikat induk yaitu sertifikat No. 3679, justru Aris salah satu tergugat memblokir sertifikat tersebut.

Berdasarkan hal itu,  para warga melalu tim  kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum PASA,MAHA dan REKAN, melakukan upaya hukum setelah somasi tidak diindahkan oleh para tergugat, hingga akhirnya melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dengan dasar hukum penggugat membeli tanah melalui M. Syafei selaku kuasa ahli waris pada 17 Desember 1989 berlokasi di Kampung Cilincing, Koja,  Jakarta Utara diatas Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 3679/Cilincing atas nama Djangkrik dahulu SHM No. 31.  Setelah membeli tanah tersebut didirikan bangunan berupa rumah, objek tanah tersebut sejak tahun 1988 dikuasai para tergugat selaku pembeli yang sebagian besar memiliki AJB.

Para tergugat dalam melaksanakan kewajibannya mendaftarkan objek tanah yang dibeli dari M. Syafei melalui mekanisme pemecahan sertifikat melalui Kantor Agraria Jakarta Utara belum dilakukan dengan alasan nanti kalau sudah terjual semua supaya biaya lebih ringan.

Hingga M. Syafei meninggal dan keseluruhan tanah terjual belum juga dilakukan dan para penggugat tidak mendapatkan kepastian, akibat ketidak pastian penggugat menelusuri keberadaan sertifikat tersebut dan ditemukan fakta salah satu oknum menawarkan tanah tersebut ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh karena permasalahan kepemilikan tanah. Setelah dilakukan mediasi oleh kantor BPN tidak juga menemui jalan keluar hingga akhirnya menggugat perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatan itu para penggugat melalui tim kuasa hukumnya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkaranya agar mengabulkan seluruh gugatan para warga yaitu, menyatakan Akta Jual Beli No384/JB/XII/1998 sah menurut hukum, menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah, menyatakan para tergugat yang merupakan ahli waris M Syafei yang menguasai fisik sertifikat No. 3679 adalah perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk menyerahkan sertifikat tersebut 7 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Memerintahkan turut tergugat untuk melakukan balik nama sertifikat SHM Djangkrik menjadi nama penggugat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar Rp 500 ribu /hari kepada penggugat setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 651.082.000,- dan imateril sebesar Rp 2.100.000.000,- serta membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain agar memutuskan yang seadil-adilnya.

Related posts

Waketum Appernas Jaya: Waspadai Generasi Milenial Terhambat Miliki Rumah

Redaksi

Kapolres Bogor Resmikan Ruang Kerja Kapolsek Babakan Madang

Redaksi

Publikasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Bogor Triwulan III

Redaksi

Agenda Tahunan Lomba Kemasan Kaulinan Urang Lembur Kembali Digelar

Redaksi

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Mengecam Keras Insiden Penganiyaan Terhadap Wartawan

Redaksi

Pria Pembawa Sajam Ke Mesjid Al -Mu’minin Viral Di Medsos Minta Maaf

Redaksi

Leave a Comment