Warta DKI
FituredHukum

Polsek Gunung Putri Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

Polsek Gunung Putri Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

Wartadki.com|Bogor, — Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,,  menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung.  Diduga Pelakunya  G alias Cim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah).

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP, melakukan olah TKP dan mencari Keterangan pra saksi-saksi dan Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.  Mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyeledikan Lanjut, Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan.

Related posts

DPRD dan Pemkab Bogor Teken Nota Kesepatan APBD Perubahan 2023 Rp 9,72 Triliun

Redaksi

Saksi Praperadilan Kolonel Sirait: Heran Polsek Kelapa Gading Jadikan Korban Sebagai Tersangka Saat Melaporkan Tindak Pidana

Redaksi

Polresta Barelang, Batam Gelar Patroli Skala Besar Operasi Yustisi Malam Hari

Redaksi Wartadki

LP Kelas II A Cibinong Memberi Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 Kepada 27 Warga Binaan

Redaksi

Pahrur Dalimunthe : Profesi Advokat Harus Detil,Teliti dan Kreatif Dalam Membela Klien

Redaksi Wartadki

Mantan Lurah Sunter Jaya Jadi Saksi Meringankan, Akui Tidak Tahu Proses Pembuatan Sertifikat H. Aspas

Redaksi

Leave a Comment