Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (21/3/2024 ) melalui Majelis Hakim pimpinan Dian Erdiyanto, didampingi dua hakim anggota, Hotnar Simarmata dan Sofia Marlinawati Tambunan, mulai menyidangkan terdakwa Ucu pembawa Narkoba jenis psikotropika Sabu Sabu antar Provinsi dari Aceh ke Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ashari menghadirkan saksi penangkap Jhon dan rekannya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di persidangan .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ashari SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengatakan, bahwa terdakwa Ucu dan Ucok, sekitar empat bulan lalu membawa Narkoba yang merupakan tanaman jenis Sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 5 Kg. Ucu yang mengendarai mobil minibus, membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta.
Kedua terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah (split), lantaran terdakwa Ucok memiliki Penasehat Hukum, sehingga perkaranya tidak bersamaan disidangkan, kata Ashari kepada wartawan di PN Jakut.
Berdasarkan keterangan dua saksi dari BNN, Jhon bersama timnya kedua terdakwa sudah diikuti mulai dari pelabuhan Merak, Banten. Keduanya diikuti hingga tempat terakhir di wilayah hukum Cilincing,Jakarta Utara.
Sesuai pengakuan kedua terdakwa, Sabu yang dibungkus dalam 10 bungkusan tersebut beratnya 5 KG. Terdakwa Ucok melakukan transaksi Sabu Beerun Aceh, lalu di bawa ke Cilincing Jakarta.
Dalam persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi. Menurut majelis Hotnar Simarmata, kalau Sabu tersebut di bawa dari Aceh, menggunakan mobil siapa. Sudah berapa kali mobil itu disewa terdakwa, jangan jangan sudah berulang kali di sewa terdakwa.
Apakah mobilnya diperiksa atau gak. Sebagaimana pengalaman saya di wilayah Palembang, pemain Narkoba memodifikasi mobil supaya tidak ketahuan lagi membawa Narkoba. Lantai mobilnya ditambal lalu dimasukkan narkoba kedalam tanpa dicurigai.Apakah mobil terdakwa ini diperiksa penyidik saat diperiksa, ucap anggota majelis Hotnar.
Menjawab pertanyaan majelis hakim saksi mengatakan, mobil yang di bawa terdakwa merupakan sewaan. Mobil yang dikemudikan terdakwa Ucu hanya membawa Sabu 5 Kg. Mobil tidak diperiksa sedetail yang disampaikan majelis.
Sementara hakim anggota Sofia juga memberikan pengalamannya sewaktu bertugas Hakim di Kalimantan. Sofie menyabut, bahwa dirinya pernah menyidangkan perkara Narkoba di ban serap mobil. Ban mobilnya di belah, lalu dimasukkan Narkoba sehingga orang tidak mengetahuinya. Untuk itu, pa Polisi harus hati hati lagi dalam penanganan perkara Narkoba. Sebab, jika Narkoba itu lolos, maka masyarakat sudah berapa banyak yang menggunakannya.
Menurut Sofi, sudah habis satu generasi akibat kasus Narkoba. Masyarakat Indonesia, satu generasi sudah habis gara gara menggunakan Narkoba.Seluruh pengadilan pada umumnya menyidangkan perkara narkoba.
“Walau para terdakwa narkoba dihukum tinggi tinggi tapi tidak membuat jera para pelaku penjual narkoba, sehingga banyak korban kena Narkoba”, ungkap Sofie menegaskan kepada saksi BNN. Saksi hanya terdiam mendengarkan ungkapan majelis Hakim.