Warta DKI
FituredHukum

Tidak Konsekuen Tangani Perkara Oknum Advokat Ditahan Polresta Pontianak

Tidak Konsekuen Tangani Perkara Oknum Advokat Ditahan Polresta Pontianak

Wartadki.com|Jakarta, — Oknum Pengacara berinisial (FJ), warga Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum di Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat.

Advokat FJ yang berkantor di wilayah DKI Jakarta itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan ditahan guna tindak lanjut proses Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan penggelapan sejumlah uang dengan ancaman Pasal 372, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Polresta Pontianak menetapkan FJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup atas laporan korban berinisial (TH), sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/413/IX/2023/PKT/Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, tanggal 14 September 2023.

Laporan korban dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/225/IX/RES.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 30 November 2023. Demikian juga diterbitkannya surat ketetapan penahanan tersangka dan, tersangka ditahan sejak 1 Februari 2024 di Polresta Pontianak, hingga 20 hari kedepan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah Media, bahwa tersangka FJ melakukan dugaan Penggelapan uang milik pelapor TH, pada tanggal 16 Desember 2020, bertempat di Rumah Makan, yang berada di kawasan Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebagaimana perbuatan tersangka sehingga menjalani proses hukum, bahwa tersangka sedang mendampingi kliennya seorang pengusaha tambang di wilayah hukum Pontianak. FJ mendampingi kliennya yang sedang berperkara gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ditengah perjalanan proses perkara perdata tersebut, FJ bernisiatif mendamaikan kliennya dengan lawan berperkaranya yakni pelapor TH. FJ meminta sejumlah uang dari lawannya TH, sebagai janji perdamaian dengan Kliennya.

Ternyata, janji tersangka untuk mendamaikan kliennya dengan pelapor tidak kunjung dilakukan, sementara uang yang telah diterima tersangka dari korban tidak dikembalikan, sehingga korban TH melaporkan FJ di Polresta Pontianak.

Berkaitan dengan penanganan perkara dan penahanan FJ, pihak Polresta Pontianak, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui nomor kontak kantor Polresta Pontianak, 8/02/2024. Demikian juga pihak korban, baik kuasa hukumnya dan korban sendiri belum dapat dihubungi.

Related posts

Dipersidangan Saksi Tak Berkutik, Â Pesanan Tak Tahu Nyasar Kemana?

Redaksi Wartadki

Perkara Dugaan Pemalsuan, Saksi Akui Tanda Tangan Didalam Berbagai Surat Bukan Tandatangannya

Redaksi

DPC LSM PENJARA PN Akan Laporkan Oknum ASN Yang Bekingin Tower Ilegal di Kabupaten Bogor

Redaksi Wartadki

Terminal Penumpang Pelindo Pastikan Kesiapan Layani Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Apresiasi Pelantikan PCNU Kota Depok Ini Harapan MA IPNU

Redaksi

Maraknya Penyeludupan Barang Keluar Batam Melalui Pelabuhan “Tikus”

Redaksi

Leave a Comment