Warta DKI
Berita UtamaNasional

Arsul Sani Resmi Ditetapkan Sebagai Hakim MK

Arsul Sani Resmi Ditetapkan Sebagai Hakim MK

Wartadki.com|Jakarta, — Arsul Sani resmi ditetapkan sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Usai penandatanganan Keppres, Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.

Arsul Sani menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut ditegaskan Arsul usai mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” ujarnya.

Selain itu, Arsul juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, sebagai modal utama lembaga yudisial.

“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ucapnya.

Arsul menyampaikan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selain itu Arsul juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktik, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN  PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya.(Setkab)

Related posts

Divpropam Polri Adakan Gaktibplin Dan Deteksi Dini Narkoba di Polres Bogor

Redaksi

MPW MP3I DKI Jakarta Tolak Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar

Redaksi

Pemberdayaan Peran Perempuan, DPD KNPI Kab. Bogor Adakan Pelatihan Kecantikan Dasar 

Redaksi

Respon Cepat Dinsos Bersama Tim Pendamping Disabilitas Tangani Lansia Terlantar

Redaksi

Munaslub Apeksi, Rencana Besar Kota Mengedepankan Keunggulan

Redaksi

Susun Perda SPBE, DPRD Kabupaten Sijunjung Gandeng Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Perkaya Informasi 

Redaksi

Leave a Comment