Warta DKI
Berita UtamaMegapolitan

PJ Bupati Bogor Bentuk Tim Kerja Serah Terima PSU di Sentul City

PJ Bupati Bogor Bentuk Tim Kerja Serah Terima PSU di Sentul City

Wartadki.com|Bogor, — Komite Warga Sentul City (KWSC) mengeluhkan Pemkab Bogor yang tidak segera mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City. Hal ini diungkapkan Tim Hukumnya dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, saat pertemuan dengan Pejabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu, pada tanggal 10 Januari 2024.

Berdasarkan  rilis tertanggal 11/01/2024,  yang dilayangkan oleh Tim Hukumnya dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menjelaskan audiensi dilaksanakan sebagai respon Pj Bupati Bogor karena ditagih terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 (Putusan PSU).

Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengurus KWSC dan Tim Hukumnya dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yakni Pj Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Bantuan Hukum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPPKP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) lebih dari 1 (satu) tahun tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut kemudian memerintahkan Bupati Bogor untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City.

Akibat tidak diambil alihnya PSU, warga Perumahan Sentul City merasa dirugikan dengan kualitas PSU yang tidak memenuhi standar, seperti jalan dan penerangan jalan umum rusak, tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan penyalahgunaan peruntukan PSU oleh pengembang. Apabila ada keluhan terkait pengelolaan PSU seperti permasalahan jaringan listrik, warga dipaksa untuk berurusan dengan Pengembang.

Tidak hanya itu, warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar Kawasan Perumahan Sentul City juga mengalami kerugian karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan.

KWSC mengingatkan bahwa tidak segera diambil alihnya PSU di Kawasan Sentul City berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah. Hal tersebut telah menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana tercatat sebanyak 75% atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari hasil audiensi tersebut, Pj Bupati Bogor yang baru menjabat 11 hari di wilayah Kabupaten Bogor langsung mengambil sikap dengan membentuk Tim Kerja penyerahan PSU. Tim tersebut diketuai oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, DPPKP selaku sekretaris, Bantuan Hukum dan Kerja Sama, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, Perumdam Tirta Kahuripan Kab. Bogor, Camat dan Kepala Desa setempat masing-masing sebagai anggota.

Pj Bupati Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City serta meminta agar KWSC tetap melakukan pemantauan atas kinerja tim yang baru dibentuk tersebut.

 

Related posts

Lagi, Salinan Putusan Lama Turun Sejumlah Pihak Keluhkan Birokrasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi

Pilkades Serentak di Kabupaten Bogor, Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi Melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto

Redaksi Wartadki

TNI Siaga Pengamanan Mudik Idul Fitri 1445 H 2024 dan Pam Pilkada Serentak 2024

Redaksi

Ngopi Bareng Sekber, Peran RSUD Kota Depok Dimasa Covid – 19

Redaksi Wartadki

Keikut sertaan Indonesia dalam Pameran di Hannover Dinilai Strategis, PSI: Kita Terbuka Asal Saling Menguntungkan

Redaksi

Leave a Comment