Warta DKI
Berita UtamaFituredHukum

Advokad Selamat Tambunan: Banyak Kejanggalan Dalam Proses Penetapan Tersangka Klien Kami

Advokad Selamat Tambunan: Banyak Kejanggalan Dalam Proses Penetapan Tersangka Klien Kami

Wartadki.com|Jakarta,– Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang gugatan pra peradilan dengan termohon Kepolisian Polres (Kapolres) Cq Kasat Reserse Kriminal Umium Polres Metro Jakarta Utara selaku penyidik. Hadir dalam persidangan pimpinan Hakim Maryono tim kuasa hukum Handy dan Shirly Prima Gunawan yaitu Salamat Tambunan, Purgatorio Siahaan, Morlan Marpaung, James Sihombing, Mantar Marpaung, dan Bakri,  Advokat & Konsaltan Hukum pada JST Law Office yang beralamat di Ruko Rawa Bunga Building Blok B1.JI.Raya Bekasi Timur No.9 Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam persidangan Rabu, (10/1/2023) hadir tim  kuasa dari pihak Polres Metro Jakarta Utara selaku termohon, setelah dalam persidangan sebelumnya dibuka tanpa kehadiran termohon.

Kepada awak media Salamat Tambunan usai sidang menyatakan, diajukannya pra peradilan kliennya karena dinilai banyaknya kejangalan baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penetapan tersangkangka, terkait hal itu termohon di anggap mendzolimi kliennya.

Sementara pihak termohon tidak ada komentar terkait gugatat pra peradilan terhadap pihaknya.

Didalan gugatan pra peradilan diuraikan  adanya penyalah gunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan termohon.

Termohon diduga mengkesampingkan kaedah-kaedah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dengan subyektif menganggap suatu peristiwa yang diadukan oleh pelapor  terhadap pmohon dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagimana dimaksud dalam pasal 368 dan 369 KUHP dengan tanpa mengindahkan azas praduga tak bersalah dan tidak melalui tahapan serta mekanisme penyelidikan serta penyidikan sebagimana diatur dalam pasal (1) angka 2 dan angka 14 KUHAP yang mana secara fakta dan nyata yang telah di uraikan dalam uraian fakta hukum dimana para Pemohon tidak pernah dilakukan permintaan klarifikasi .

Pada saat pemeriksaan saksi, pada tanggal 4/12/2023,  tidak pernah ditunjukan barang bukti dan atau alat bukti asli berupa “dokumen pemerasan” sebagaimana tindak pidana yang dimaksud pada pasal 368 dan/atau 369 KUHPidana.

Termohon juga tidak pernah menunjukan hubungan hukum Pelapor Ahmad Risyad Fadli  dengan para Pemohon. Berdasarkan hal itu jelas Termohon hanya menggunakan keterangan dari pelapor yang tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Pemohon sekalipun telah dimintai keterangan para Pemohon yang dalam hal ini bukanlah keterangan terdakwa (lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP), maka terbuktilah bahwasanya Termohon dalam proses penetapan tersangka para Pemohon sebagai tersangka hanya menggunakan 1 alat bukti saja dan saksi pelapor saja yang tidak dikenal oleh Pemohon.

Sementara tidak sahnya proses dimulainya penyidikan karena tidak sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku, laporan nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Oktober 2023 adalah landasan Termohon untuk memproses para Pemohon namun dalam prosesnya Termohon tidak melaksanakan ketentuan dalam KUHAP.

Para Pemohon membenarkan adanya undangan klarifikasi 2 kali .  Undangan klarifikasi pertama Pemohon tidak tahu karena tidak pernah menerima undangan fisik . Undangan klarifikasi ke-II melalu WhastApp tangal 15 November untuk hadir tanggal 17 November 2023 , karena sedang berada di luar daerah para Pemohon mengirimkan surat penundaan Kalrifikasi. Penjadwalan ulang klarifikasi tidak dibuat oleh Temohon justru meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah Pemohon di periksa sebagai saksi langsung ditingkatkan sebagai tersangka dalam hal ini Termohon melakukan tugasnya dengan tidak memperhatikan Perraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang pencabutan Perkap No 14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya Pemohon minta agar menerima Permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan tindakan para Temohon penetapan tersangka pada Pemohon tidak mendasar , menyatakan tidak sahnya penyidikan atas laporan nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka kepada Pemohon, dan memulihkan hak para Pemihon dalam keampuhan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Related posts

Dipersidangan Saksi Tak Berkutik, Â Pesanan Tak Tahu Nyasar Kemana?

Redaksi Wartadki

KH. Achmad Solechan Kembali Jadi Ketua PCNU Kota Depok

Redaksi

Pasar Murah Bapanas Di RW 15 Kelurahan Mampang Stabilkan Harga Di Bulan Puasa

Redaksi

Bappenda Kabupaten Bogor Torehkan Prestasi Dan Raih Apresiasi

Redaksi

Praktisi Hukum Sagitarius Siap Jadi Calon Bupati Kabupaten Bogor Lewat Jalur Independen

Redaksi

Mengurangi Kemacetan, Pemkot Bogor Buka Sodetan di Jalan Ciheuleut – Villa Duta

Redaksi

Leave a Comment