Warta DKI
FituredHukum

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

Wartadki.com|Cibinong, — Sidang kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF digelar pada,   Kamis,  4 Januari 2024. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar terbuka untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan dan penggunaan senjata dijatuhkan kepada Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, pelaku dalam insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor.

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang pertama polisi tembak polisi yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata JPU, Kamis 4 Januari 2024.

Sementara itu Ketua LBH Candradimuka Satya Haprabu Jirnodarra mengatakan,  “Kami tim kuasa hukum mewakili para terdakwa menyampaikan maaf atas kelalaian yang menyebabkan hilang nyawa bripda IDF. Kami mengikuti semua proses hukum berlaku dan menghormati apapun nanti putusannya,  ungkap Jonny Simanullang  sebagai ketua Tim LBH Candradimuka Satya Haprabu Jirnodarra.

Related posts

Perlukah Advokat Bergelar S2 Untuk Menghadapi Tantangan Hukum Yang Semakin Kompleks Di Era Moderen

Redaksi

Kasus Duel Maut Siswa SMP Depok Catatan Kelam Di Akhir Tahun 2024

Redaksi

Wings Food Kembali Tidak Hadir sebagai Tergugat Pada Mediasi Kedua

Redaksi

Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Menunggu Tuntutan

Redaksi Wartadki

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Pimpinan Bank Himbara Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp 35,6 Miliar

Redaksi

Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) Margaguna, Jakarta Selatan

Redaksi

Leave a Comment