Warta DKI
FituredHukum

Diduga Abuse of Power Kapolres Metro Jakarta Utara di Praperadilankan

Diduga Abuse of Power Kapolres Metro Jakarta Utara di Praperadilankan

Wartadki.com|Jakarta, — Salamat Tambunan, Purgatorio Siahaan, Morlan Marpaung, James Sihombing, Mantar Marpaung, dan Bakri, Advokat & Konsaltan Hukum pada JST Law Office yang beralamat di Ruko Rawa Bunga Building Blok B1. JI. Raya Bekasi Timur No.9  Jatinegara, Jakarta Timur, selaku tim Kuasa Hukum Handy mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Polres (Kapolres) Cq Kasat Reserse Kriminal Umium Polres Metro Jakarta Utara selaku penyidik (termohon), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis,(4/1/2024).

Persidangan pimpinan Majelis Hakim Maryono dibuka tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Pihak Polres Metro Jakarta Utara . Bertindak sebagai Pemohon Pra Peradilan Shirly Primagunawan selaku istri tersangka Handy . Diajukanya Praperadilan tersebut karena diduga adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan termohon.

Tim kuasa hukum dalam permohonanya menyatakan, Termohon diduga mengkesampingkan kaedah-kaedah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dengan subyektif menganggap suatu peristiwa yang diadukan oleh pelapor  terhadap pmohon dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagimana dimaksud dalam pasal 368 dan 369 KUHP dengan tanpa mengindahkan azas praduga tak bersalah dan tidak melalui tahapan serta mekanisme penyelidikan serta penyidikan sebagimana diatur dalam pasal (1) angka 2 dan angka 14 KUHAP yang mana secara fakta dan nyata yang telah diuraikan dalam uraian fakta hukum dimana para Pemohon tidak pernah dilakukan permintaan klarifikasi .

Lebih lanjut, pada saat pemeriksaan saksi (4/12/2023) tidak pernah ditunjukan barang bukti dan atau alat bukti asli berupa “dokumen pemerasan” sebagaimana tindak pidana yang dimaksud pada pasal 368 dan/atau 369 KUHPidana. Termohon juga tidak pernah menunjukan hubungan hukum Pelapor Ahmad Risyad Fadli  dengan para Pemohon.

Berdasarkan hal itu jelas Termohon hanya menggunakan keterangan dari pelapor yang tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Pemohon sekalipun telah dimintai keterangan para Pemohon yang dalam hal ini bukanlah keterangan terdakwa (lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP), maka terbuktilah bahwasanya Termohon dalam proses penetapan tersangka para Pemohon sebagai tersangka hanya menggunakan 1 alat bukti saja dan saksi pelapor saja yang tidak dikenal oleh Pemohon.

Sementara tidak sahnya proses dimulainya penyidikan karena tidak sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku, laporan nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2023 adalah landasan Termohon untuk memproses para Pemohon namun dalam prosesnya Termohon tidak melaksanakan ketentuan dalam KUHAP.

Para Pemohon benar telah ada undangan klarifikasi 2 kali. Undangan klarifikasi pertama Pemohon tidak tahu karena tidak pernah menerima undangan fisik. Undangan klarifikasi kedua melalu WhastApp tangal 15 November 2023 untuk hadir tanggal 17 November 2023, karena sedang berada di luar daerah para Pemohon mengirimkan surat penundaan Klarifikasi. Penjadwalan ulang klarifikasi tidak dibuat oleh Temohon justru meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah Pemohon di periksa sebagai saksi langsung ditingkatkan sebagai tersangka dalam hal ini Termohon melakukan tugasnya dengan tidak memperhatikan Perraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang pencabutan Perkap No.14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya Pemohon minta agar menerima Permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan tindakan para Temohon penetapan tersangka pada Pemohon tidak mendasar, menyatakan tidak sahnya penyidikan atas laporan nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka kepada Pemohon, dan memulihkan hak para Pemohon dalam keampuhan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (Dewi)

Related posts

Sosok Soleh Tak Bisa Dihadirkan, Majelis Hakim Harus Memutuskan Perkara Berdasarkan Fakta dan Bukti Persidangan

Redaksi Wartadki

Pemerintah Pusat Harus Mengintervensi Perbaikan Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor

Redaksi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bebaskan Pengemplang Pajak Yang Merugikan Negara 146 Miliar

Redaksi Wartadki

Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, Gelar Olah TKP Penemuan Mayat

Redaksi

Bupati Bogor Ade Yasin Resmikan Tugu Pancakarsa di Sirkuit Sentul

Redaksi

Terekam CCTv, Sekuriti PT Sumber Marine Tanjunguncang Dibacok OTK

Redaksi

Leave a Comment