Warta DKI
FituredHukum

Tak Terima Putusan MA Vincent Terpidana Kasus Investasi Bodong Ajukan PK di PN Jakut

Tak Terima Putusan MA Vincent Terpidana Kasus Investasi Bodong Ajukan PK di PN Jakut

Wartadki.com|Jakarta, — Terpidana Vincent dalam perkara investasi bodong pengadaan Alat Kesehatan (Alkes APD Covid-19) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari  Selasa, (19/12/2023).

Terpidana Vincent didampingi kuasa hukumnya Roni Hutahaean Cs hadir ke persidangan pimpinan Togi Pardede, mengajukan permohonan PK terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menghukum Vincent dan tiga terpidana lainnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak terima dengan putusan Kasasi MA, kini terpidana Vincent mengajukan PK dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan PK terlihat pemohon prinsipal terpidana Vincent hadir menggunakan setelan kemeja putih dengan pengawalan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta, bersama aparat Kepolisian. Sidang permohonan PK tersebut, majelis hakim hanya sebatas memeriksa berkas PK yang ditandatangani prinsipal apakah memenuhi syarat formil atau tidak.

Pemohon harus mengajukan bukti baru (Novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan awal. Jika bukti baru tidak dilampirkan maka tidak memenuhi syarat formil untuk menempuh upaya hukum PK dan majelis hakim harus menolak dan tidak layak melanjutkannya ke MA.

JPN belum siap dengan tanggapannya, maka atas kesepakatan para pihak sidang ditunda majelis hakim selama satu tahun berhubung jelang perayaan libur Nataru. Agenda sidang berikutnya tanggapan Jaksa Pengacara Negara atas permohonan PK terpidana.

Sebagaimana duduk perkara investasi bodong Alkes yang merugikan korban sebesar Rp 109 Miliar  tersebut, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan majelis hakim Suratno, membebaskan empat terdakwa yakni Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent.

Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat dan Ari Sulton, melakukan Kasasi. Hakim Kasasi MA mengabulkan upaya hukum yang ditempuh JPU dengan putusan kabul.

Putusan Kasasi menyebutkan, terdakwa Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan JPU tentang Penipuan.
Para terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Para terpidana dieksekusi Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan pada awal tahun 2023 dan saat ini terhukum ditahan di LP Cipinang Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, atas putusan Kasasi Mahkamah Agung selama 3,6 tahun penjara tersebut, ke empat terpidana investasi bodong melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tapi, akankah Hakim Agung akan mengabulkan permohonan PK terpidana yang sudah merugikan korban ratusan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan berkedok bisnis investasi bodong pengadaan Alkes APD Covid-19 di lembaga pemerintahan. Pengumpul dana masyarakat tanpa ijin OJK, hingga korban tergiur dengan janji janji dapat keuntungan, namun mengalami kerugian mencapai 109 miliar rupiah.

Peran masing masing terdakwa sebagai berikut : Terpidana Kevin Lime sebagai bos dan Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten Michael sebagai Bisnis Development Office PT.LGI dan terdakwa Vincent sebagai Konsultan dan Bisnis Analis PT.LGI.

Ronny Hutahaean, kuasa hukum terpidana Vincent, tidak memberikan keterangan saat diminta tanggapannya terkait upaya hukum PK kliennya. Ronny hanya menyampaikan, “biasalah sidang sidang pidana,” ujarnya sebelum sidang di PN Jakarta Utara, 19/12/2023.

Berkaitan dengan perkara yang menjerat terpidana Kevin Lime Cs, kini berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal disidangkan kembali. Berkas perkara TPPU atas nama terdakwa Kevin Lime telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan hanya menunggu penetapan jadwal persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, “belum ada jadwal penetapan sidang”, ungkap Subhan Noor Hidayat. ( Dewi)

Related posts

Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ini Aspirasi Masyarakat di Masa Reses

Redaksi

Program Akreditasi Penjaminan Mutu Predikat A di PN Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Gelar Nobar Film Aku Rindu

Redaksi

Polres Bogor Memperingati HUT Bhayangkara ke-78 Bersama Forkopimda 

Redaksi

Ketum AIPBR Pertanyakan Asal Usul Uang Rp 300 Juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Redaksi

Gugatan PT. Indodev Niaga Internet Terhadap Eks Karyawannya Dinilai Tanpa Alas Hukum, Majelis Hakim Diminta Menolaknya

Redaksi

Leave a Comment