Warta DKI
FituredHukum

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT

Wartadki.com|Bogor, — Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor tetapkan WS (39) Suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut, pada tanggal 17/11/2023.

Tersangka WS membuat laporan hilangnya istrinya tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin, 13 November 2023 lalu. Pihak Kepolisian Polsek Cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskankan, ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis 16 November 2023.

Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS.

Jadi awal kejadian tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS , yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban saudari Qory akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan yang medalam pada pelaku WS.

Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah Pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang.

Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut lah yang membuat saudari Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

Pelaku sendiri akan kita Kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Related posts

Mengaku Ketua DPD APCSI, Diadili Atas  Dakwaan Penipuan Dan TPPU

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Dampingi Presiden Jokowi, Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Cibinong 

Redaksi

Bupati Bogor Ade Yasin Resmikan Tugu Pancakarsa di Sirkuit Sentul

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lantik Yusrizal Sebagai Panitera PN Jakut

Redaksi

Kejaksaan Negeri Cibinong Menangkap Terpidana H.M Husni

Redaksi Wartadki

Leave a Comment