Warta DKI
FituredParlementaria

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Disahkan Jadi Perda Kabupaten Bogor 

DPRD-Kabupaten-Bogor-dan-Pemkab-Sahkan-Raperda-Fasilitasi-Penyelenggaraan-Pondok-Pesantren-jadi-Perda.jpg

Wartadki.com|Cibinong, —  DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda di rapat paripurna, Selasa 7 November 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengatakan, disahkannya Raperda menjadi Perda merupakan bentuk kepedulian terhadap Pondok Pesantren.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap lembaga keagamaan, agar bisa lebih maksimal dalam memfasilitasi pondok pesantren dalam segala sektor,” kata Aan.

Ia menyebut, pembuatan Perda itu mengacu pada UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dimana di dalamnya ada klausul yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah bisa memfasilitasi pondok pesantren.

“Itu terbagi kepada hal. Pertama, fasilitasi sektor pendidikannya, ini dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana di pondok pesantren,” papar dia.

Kedua, lanjut Aan, dalam Perda tersebut juga memfasilitasi pada sektor dakwan di pondok pesantren. Dimana, pemerintah daerah memfasilitasi para santri untuk memaksimalkan pengembangan keagamaan di setiap pondok pesantren.

“Santri harus difasilitasi oleh pemerintah daerah, yang akan dibuat tim fasilitasi yang dipayungi Perbup dan diberikan SK oleh Bupati,” ungkapnya.

Ketiga, fasilitasi pemberdayaan di pondok pesantren. Dimana, pondok pesantren akan mendapatkan fasilitas pengembangan atau pemberdayaan untuk memaksimalkan potensi SDM.

“Misal, Dinas UMKM, nanti memfasilitasi pondok pesantren dalam mengembangkan hasil UMKM mereka. Dinas pertanian, bisa mengembangkan pondok yang juga bergerak di sektor pertanian,” jelasnya.

Perda tersebut, lanjutnya, akan lebih memaksimalkan peran pemerintah dalam membantu dan memfasilitasi segala bentuk kebutuhan pondok pesantren.

“Meski pemerintah daerah sudah menganggarkan dalam APBD untuk fasilitas pondok pesantren. Namun, dengan perda ini akan lebih maksimal dalam memfasilitasinya,” ungkapnya

“Nanti akan sistematis, pondok mana yang butuh bantuan, jumlahnya berapa dan kebutuhannya apa. Nanti akan tersistem lewat Perda ini,” tutup dia.(*)

Related posts

LS Pertanyakan Putusan Perkara Hak Asuh Ditunda Berulangkali

Redaksi

Majelis Hakim Diganti Saat JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Cangkang Sawit Rp 150 M

Redaksi

Halaqoh Nasional : Pesantren Al-Hikam Depok Ingatkam Moderasi Agama Miliki Peran Vital Dalam Bernegara

Redaksi

Revisi Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 Suatu Keharusan

Redaksi

Polres Jaksel Tingkatkan Status Terlapor IR Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Redaksi

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Redaksi

Leave a Comment