Wartadki.com – Jakarta, Perjalanan kasus ijazah ilegal Sekolah Tinggi Teologia Injil Arastamar (STT Setia) akan menemukan titik terang. Pasalnya, perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu telah memasuki babak akhir.
Pada hari Senin, (21/5), sidang dengan terdakwa mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon itu memasuki agenda pambacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Setelah tuntutan jaksa, agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (24/5), adalah pembelaan dari pihak kedua terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Yakob Budiman, kuasa hukum korban dari kantor Advokat Sabar Ompu Sunggu & Partners menyampaikan bahwa korban sangat puas dengan apa yang disampaikan oleh jaksa dalam persidangan dan berharap hakim juga dapat menjatuhkan hukuman sesuai apa yang dituntut jaksa.
“Kami berharap, majelis hakim yang mengadili dapat memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa, dan juga kami berharap agar terdakwa segera ditahan,†tutur Yakob kepada media, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5).
Senada dengan Yakob, Yusuf Abraham Sally, selaku juru bicara korban juga menuturkan, bahwa pihaknya sangat memuaskan akan tuntutan 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa, karena telah menimbulkan banyak korban dan kerugian.
“Jelas para korban sangat dirugikan, bahkan ada yang sudah menjadi PNS, namun harus dianulir karena ijazahnya dinyatakan ilegal oleh BKD setempat. Untuk itu hari ini kami sangat puas, tuntutan jaksa sangat pas dan wajar serta memuaskan,†ujar Yusuf.
Diketahui, kasus ijazah palsu atau ilegal yang diterbitkan STT Setia telah menimbulkan korban sebanyak 654 orang, dan sebagian besar adalah masyarakat Papua. Perkara tersebut sempat mengalami penggantian hakim ketua Antonius Simbolon karena bermarga sama dengan salah satu terdakwa.(Ganest)