Warta DKI
Berita UtamaHukum

Terlibat Peredaran Narkotika, Oknum Polri Berpangkat Kombes Dituntut 8 Tahun

Terlibat Peredaran Narkotika, Oknum Polri Berpangkat Kombes Dituntut 8 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, —  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat menyatakan terdakwa Yulius Bambang Karyanto terbukti terlibat jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, oknum Polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Baharkam Polri dituntut 8 tahun denda Rp 2 milyar, subsidair satu tahun, pekan silam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama sama dengan terdakwa Novi Prihartini alias Revi alias Bunda binti Deddy Aminudin (Alm), Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk bin Sukarto, Dedi Rusmana alias Bacin bin Endung Madrawi (Alm), dengan berkas terpisah, yang juga sudah dituntut masing -masing 8 tahun denda Rp 2 miliar dan subsidair satu tahun oleh JPU Ari Sulton Abdullah.

Para terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa para terdakwa ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polda Metro Jaya di lantai 25 kamar 2510, El Hotel Royale Kelapa Gading Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023.

Menurut dakwaan JPU, para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Yuli Efendi didampingi dua hakim anggota , Pensehat Hukum terdakwa, JPU menyampaikan, terdakwa Novi Prihartini dan Yulius Bambang Karyanto berhubungan melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli Narkotika jenis sabu sabu.
Lalu oknum Polri Yulius transaksi pertama mentransfer uang sebesar Rp 3 juta rupiah ke rekening Novi, dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading. Yulius Bambang Karyanto berpesan ke Novi untuk bertemu tanggal 5 Januari 2023 dengan pesan agar dicarikan narkotika sabu dan ecstasy dengan mentransfer uang Rp 5 juta rupiah, namun saksi Novi bilang tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.

Kemudian Yulius Bambang Karyanto memberikan nomor kontak seseorang bernama Apet (masuk daftar DPO) ke Novi lalu memesan pil ecstasy (inek) 5 butir seharga 1 juta 600 ribu rupiah uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini. Selanjutnya terdakwa Novi menghubungi terdakwa Erry Wahyudi agar mencarikan narkotika jenis sabu 2 gram dengan harga 2 juta 600 ribu rupiah.

Setelah terdakwa Erry Wahyudi menerima transferan uang, lalu menemui Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi terdakwa Dedi Rusmana untuk mengambil sabu yang dibeli Erry Wahyudi dan diantarkan ke terdakwa Yulius Bambang Karyanto.

Selanjutnya terdakwa Novi dan Dedi Rusmana dengan membawa pesanan narkotika menemui Yulius Bambang di Hotel El Royale Kelapa Gading. Dalam ruangan Hotel Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan barang haram tersebut bersama sama, (dalam berkas perkara ini Febi dan Kalistha tidak dijadikan terdakwa diduga dihilangkan).

Yulius Bambang Karyanto yang berdinas di Baharkam Polri tersebut sempat pergi bertugas, dan beberapa jam kemudian memperpanjang sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya, lalu menghubungi Kristianto agar mencarikan sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading. Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius Bambang, lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani terdakwa Yulius. Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius Bambang untuk sama sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan terdakwa dalam berkas perkara ini, sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius Bambang dinyatakan DPO).

Para terdakwa komplotan penjual dan pembeli narkotika tersebut dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat pakai sabu diamankan.

Menurut JPU, terdakwa bernama Yulius Bambang Karyanto, Novi Prihartini, Dedi Rusmana, Erry Wahyudi, dinyatakan tanpa hak dan tidak memiliki izin untuk membeli dan mengedarkan barang Narkotika, oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Yulius Bambang Karyanto dalam pledoinya menyatakan terdakwa membeli narkotika untuk dikonsumsi bersama sama seharusnya di kenakan pasal 127 , dengan diterapkanya pasal 114 dan 112 sudah melanggar hak asasi manusia, dakwaan dianggap kabur dan tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU, menurut UU Pecandu Narkotika wajib menjalani rehab di panti, untuk itu kuasa hukum minta terdakwa minta dibebaskan .

Related posts

Dekatkan Pelayanan Pertanahan, BPN Akan Buka Perwakilan Kantor Pertanahan di Wilayah Bogor Barat 

Redaksi

Panen Perdana Kangkung Hidroponik di Lapas Pemuda Madiun, Hasilkan 6,5 Kg

Redaksi Wartadki

Sosok Soleh Tak Bisa Dihadirkan, Majelis Hakim Harus Memutuskan Perkara Berdasarkan Fakta dan Bukti Persidangan

Redaksi Wartadki

Dukung Up Stream Hulu Migas, PTP Nom Petikemas Perluas Pangsa Pasa Bisnis Shorebase di Indonesia

Redaksi

Tiga Anggota Polresta Barelang, Batam Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Redaksi Wartadki

Publikasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment