Warta DKI
Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Daniel: PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Yang Locusnya Di Jakarta Timur Dan Bekasi

Kuasa Hukum Daniel: PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Yang Locusnya Di Jakarta Timur Dan Bekasi

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid menghadirkan Saksi Fauziah ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (3/10/2023). Dalam keterangan saksi didalam persidangan pimpinan Deni Riswanto saksi mengaku bahwa terdakwa Prabowo meminjam rekening atas nama saksi Fauziah menurut Prabowo ada proyek ayam . Uang yang masuk ke rekeningnya variatif mulai Rp 8 jutaan, seingat saksi ada 50 X transaksi terhitung sejak Februari 2020 hingga 2023 rata-rata diatas Rp 10 juta , setahu saksi Prabowo kerja di Tunas Maju tapi yang trasnfer dari CV. Karya Bangsa .

Persidangan tindak pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa Prabowo dan Steven ini hampir semua saksi yang sudah diperiksa hanya sebut nama Probowo sementara nama Steven para saksi tidak mengetahui perbuatan Steven, didalam persidangan saksi Agus panahitan Panjaitan selaku legar PT. Tunas Maju Group mengatakan tidak tahu mengenai perbuatan Steven, menurut saksi hubungan kerja Prabowo dan Steven saling berkesinambungan , mengenai transfer saksi tidak tahu, bagian keuangan yang berhubungan dengan terdakwa .

Lebih lanjut , saksi kenal dengan Steven sejak Steven bekerja di PT. Tunas Maju Mandiri dan sudah keluar pada saat pandemi, terdakwa dikeluarkan karena pengurangan karyawan dampak dari Covid-19 bukan karena ada masalah. Saksi juga mengatakan CV. Karya Bangsa merupakan group dari PT Tunas Maju, CV. Karya Bangsa yang beralamat di Jalan Cakung,  Jakarta Timur itu fokus untuk impor,.

Sementara PT. Transporindo bidang transportasi semua perusahaan itu pemilik dan direksinya sama, kemudian mengenai SOP bagian pembelian saksi juga tidak tahu, saksi hanya tahu ada kerugian Rp. 2 miliar setelah Fransiska Vania tim finance melakukan audit, itu berdasarkan hasil audit tim finance internal, adanya kerugian itu terkait proses pembelian dengan harga yang dimark up dan barang yang dibeli tapi tidak ada barang.

Daniel Setiawan dan Philipus Elungan yang tergabung dalam kantor Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Daniel Setiyawan & Rekan, selaku kuasa hukum terdakwa Steven kepada awak media menyampaikan.

“Kenapa KP3 yang menangkap sedangkan kejadiannya di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi Kenapa bukan polres Jakarta Timur sesuai locusnya , uang perusahaan Tunas Maju yang di gelapkan bukan PT Transporindo , uangnya dari Bekasi sama Jalapati Jakarta Timur, jadi antara 1 Bekasi atau Jakarta Timur, ” Kata Daniel .

Lebih lanjut Daniel mengatakan,  “Kami tidak akan menampik kesalahan klien tapi menempatkan yang sebenarnya, Steven sendiri sudah keluar dari PT. Tunas Maju sejak 2019 karena kena pengurangan dampak Covid 19, keluar dengan paklaring good maner keluar karena pengurangan bukan karena ada masalah ditanda tangani oleh Presdir. Ini dikatakan ada kerugian sejak 2019 sampai 2022, finance , tiap tahun ada audit ada kerugian katanya , kalau dari awal sudah ada kerugian kenapa tidak sejak dulu di laporkan kenapa baru sekarang ? Ini yang membuat kita bingung,” Ungkap Daniel dan Philipus.

“Kemudian pihak finance tidak tau itu rekening siapa hanya tahu PO dari Prabowo kata Tulus (saksi dari CV Karya Bangsa ) harus ada tanda tangan Chandra baru ke finance, tapi berbeda dengan keterangan Chandra , kalau Tulus butuh barang butuh barang, tanda tangan Tulus terus ke Prabowo baru ke finance. Kata Tulus semua SOP tidak dijalankan kata Chandra dari dulu begitu terus , seandainya melanggar SOP koq dibiarin dari dulu, seandainya audit kurang koq di diemin sampai bertahun tahun,” pungkas Daniel .

Bahwa Surat Dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, tidak menjelaskan: tentang apa yang dilakukan/ perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa Steven dan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan bersama dengan terdakwa Prabowo bin Ariyanto.

Serta kapan perbuatan dilakukan apakah saat terdakwa masih bekerja di PT. Tunas Maju Mandiri yang beralamat di Jakarta Timur atau setelah berhenti bekerja dari PT. Tunas Maju Mandiri. Selain itu Dimana perbuatan tersebut dilakukan apakah di PT Tunas Maju Mandiri – Jakarta Timur atau di PT. Transporindo – Jakarta Utara.

Dalam dakwaan JPU Riko Sudibyo perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2019 hingga Mei 2023 di PT Transporindo yang merupakan anak perusahaan dari PT Tunas Maju Group .perbuatan terdakwa itu merugikan PT Tunas Maju Group Rp 2 miliar lebih, para terdakwa dijerat dengan pasal 374, dan atau pasal 372 , dan atau pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DW)

Related posts

Pemkab Bogor Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar anak dan Ciptakan Keluarga Berkualitas 

Redaksi

Pelindo Regional 4 Beri Penghargaan Kepada Kajati Sulsel dan Kajati Sulut

Redaksi

Presiden Jokowi Menyerahkan Pesawat Super Hercules C-130J

Redaksi

Zulfikar Mahbub Robbani, Caleg DPRD Provinsi Dapil VI Jawa Barat Wisata Bareng KSN Pakansari

Redaksi

Polisi RW Polres Bogor Polda Jabar Sambangi Warga Desa Iwul Kecamatan Parung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Redaksi

Warga Sampaikan Keluhan dan Masukan di Program Jum’at Curhat Polres Bogor

Redaksi

Leave a Comment