Warta DKI
FituredHukum

Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Lakukan Sita Eksekusi Terhadap Harta Terpidana Hartanta Sutardja

Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa lakukan Sita Eksekusi Terhadap Harta Terdakwa Hartanta Sutardja

Wartadki.com|Jakarta, — Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak telah melakukan sita eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Terpidana Hartanta Sutardja.

serupa di nyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalu Kasi Intel Aditya Rakatama dalam pers rilisnya Jumat (25/8/2023). Pelasanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P-48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto .

Dipimpin langsung oleh Dwi Agus Arfianto, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan pidana tambahan terhadap Terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp.292.130.545.114,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Eksekusi sita dilakukan terhadap seluruh areal tanah dengan SHM No.02078 dengan luas 200 m2 dan juga SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kec.Selemadeg Timur Kab.Tabanan. (DW)

Related posts

Kamaruddin Simanjuntak Berikan Hak Jawab Terkait Kliennya

Redaksi Wartadki

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Disahkan Jadi Perda Kabupaten Bogor 

Redaksi

Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD TA 2025

Redaksi

Polsek Gunung Putri Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

Redaksi

Musda DMI Kota Depok, Eko Waludi Terpilih Sebagai Ketua

Redaksi

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

Redaksi

Leave a Comment