Warta DKI
FituredHukum

JPU Ajukan Banding Terhadap Vonis Percobaan Majelis Hakim PN Jakut

JPU Ajukan Banding Terhadap Vonis Percobaan Majelis Hakim PN Jakut

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian mengajukan banding terkait vonis majelis hakim pimpinan Sutaji yang mana telah menjatuhkan putusan terhadap Hanny terdakwa penggelapan selam 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Memori banding diajukan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (10/8/2023) . Pengajuan banding dibenarkan oleh JPU Adrian yang dihubungi melalui ponselnya.

Hal itu di apresiasi oleh Hadiyanto Rijanto selaku anak dari Rijanto Lie (korban). ” Saya apresiasi atas banding yang diajukan pak Jaksa , mau lihat masih adakah keadilan di negeri ini? Yang mana ayah saya sudah ditelantarkan, diambil hartanya, dengan tuntutan JPU 6 bulan saja saya rasa masih terlalu ringan, ini malah hakim memutuskan percobaan,” Ungkap Hadiyanto.

Rijanto Lie, Korban yang kini sakit di kursi roda.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Adrian menuntut terdakwa selama 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut sebagai mana diatur dalam pasal 362 jo pasal 64 KUHP. Berbeda dengan majelis yang beranggapan terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo pasal 64 KUHP menjatuhkan pidana atas kesalahan itu selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan .

Disebutkan dalam amar putusan majelis, perbuatan yang memberatkan terdakwa telah dengan sengaja melakukan tindak pidana terhadap Rijanto Lie orang yang bertahun tahun hidup bersamanya (pasangan tanpa nikahnya) dengan mengambil uangnya serta menelantarkannya saat sakit dengan menyuruh asisten rumah tangganya untuk mengantarkan kepada anak korban dengan menggunakan di kursi roda berikut pakaian-pakaianya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa pernah merawat korban, berlaku dipersidangan, dan mengakui kesalahannya serta telah mengembalikan uang sebesar Rp 60.300.000,- di persidangan yang kemudian untuk diserahkan kepada Hadiyanto Rijanto (anak korban) .

Berdasarkan fakta-fakta yang didapat di persidangan dan bukti -bukti serta para saksi terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo pasal 64 KUHP , perbuatan itu dilakukan pada bulan September 2020 telah mengambil uang dengan menggunakan ATM Bank UOB milik Rijanto Lie sejumlah Rp 60.300.000,- terdakwa mengetahui uang tersebut milik Rijanto pasangan tanpa nikahnya, dalam hal ini hakim tidak dapat mempercayai tetdakwa tentang uang yang digunakan untuk pengobatan karena tidak ada bukti, terdakwa secara melawan hukum mengambil yang bukan miliknya.

“Koq bisa ya vonisnya percobaan padahal hakim tahu terdakwa menelantarkan ayah saya setelah ludes uangnya digasak terdakwa, bukan cuma yang Rp 60.300.00,- sajakan bukti tambahan print out uang yang diambil terdakwa sekitar Rp 2 miliar,” Ungkap Hadiyanto.

Menurut Hadiyanto, semenjak Penyidikan berkas perkara tersebut di Kepolisian hingga pembacaan surat dakwaan JPU dan pemeriksaan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa Hanny sempat tidak mengakui perbuatannya melakukan pencurian atau penggelapan uang milik Rijanto.

Namun setelah pemeriksaan keterangan terdakwa di meja persidangan, Hanny dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim hingga terungkap pembelian dua unit Apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat yang diduga uangnya dari hasil kejahatan terdakwa terhadap korban Rijanto.

Terungkap juga di persidangan yang mana korban melalui JPU juga menyerahkan bukti tambahan berupa print out rekening koran Bank BCA milik korban Rijanto. kepada majelis hakim. Bukti tambahan berupa data pencairan uang korban dari Bank BCA yang sudah di legalisir dan dikenakan materai kurang lebih Rp 2 miliar rupiah. Uang sebanyak Rp 2 miliar lebih tersebut diduga dicairkan terdakwa Hanny untuk keperluan pribadinya alias untuk membeli Apartemen bukan untuk mengurus korban Rijanto yang sedang sakit Stroke.

“Terdakwa mengakui yang Rp 60 juta rupiah diambil dari Bank UoB, tapi bagaimana dengan yang 12 miliar dari Bank BCA,” keluh anak korban.

Related posts

Pelaku Penganiayaan di Festival Vespa  Gunung Putri, Kab. Bogor Menyerahkan Diri

Redaksi

DMI Depok: Gunakan Teknologi Digital Sebagai Inovasi Manajemen Masjid

Redaksi

Jenderal Sumiharjo Pakpahan Resmi Jadi Ketua Harian AJWI

Redaksi

Kapolda Sumut Dorong Pemda Siap Hadapi Arus Mudik di Perbatasan Sumut-Riau

Redaksi

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, Memimpin Test Awal Lewati Sirkuit S

Redaksi

Prabowo Subianto Menunjuk Arvindo Noviar Menjadi Ketua Umum Relawan

Redaksi

Leave a Comment