Warta DKI
FituredHukum

Bhabinkamtibmas Terus  Himbauan Dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Bhabinkamtibmas Terus  Himbauan Dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Wartadki.com|Bogor —  Babhinkamtibmas Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Babhinkamtibmas Cijayanti Polsek Babakan Madang Polres Bogor,  Aipda M Sulaiman melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga Desa Cijayanti tentang TTPO  yang bertempat di Kp. Pasir Maung  dan  Kp. Cicerewed Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Senin, 26 Juni 2023.

Kapolres AKBP  Iman Imanudin,  melalui Kapolsek Babakan Madang Akp Susilo Triwibowo,  menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan-pesan kamtibmas.

“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari orang atau kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur illegal.” ingatnya.

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan hak asasi manuasi (HAM).”Jelasnya.

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan asal memilih agen atau perusahaan yang ilegal cermat lah apa ikan ingin bekerja do luar negeri dengan memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center (021) 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam,” Pungkas Kapolsek Babakan Madang Akp Susilo Triwibowo.

Related posts

DPC PWRI Bogor Raya Adakan Audensi Kinerja dan Silaturahmi di Bea Cukai Kota Bogor

Redaksi

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil OTT Oknum Aparatur Sipil Negara SKIPM Kota Batam

Redaksi Wartadki

KPN Jakut Resmi Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Terkait Ricuh di Ruang Sidang

Redaksi

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rakor Penguatan dan Pemahaman

Polres Bogor Gelar Nobar Film Aku Rindu

Redaksi

Karutan Hadiri Upacara Pembukaan Pembinaan Fisik Mental Dan Disiplin Pegawai Se-Kanwil Jawa Barat

Redaksi

Leave a Comment