Warta DKI
Berita UtamaHukumMegapolitan

Sutan Surya Lubis: Alangkah Baiknya Kata Maaf Yang Diucapkan Plt Bupati Bogor Diterima Dengan Hati Terbuka

Sutan Surya Lubis Alangkah Baiknya Kata Maaf Yang Diucapkan Plt Bupati Bogor Diterima Dengan Hati Terbuka

Wartadki.com|Cibinong – Plt Bupati telah meminta maaf terkait ucapannya yang beredar di media online, baik melalui video mau pun media online.  Alangkah baiknya kata maaf yang diucapkan oleh plt bupati diterima dengan hati terbuka dan berakhir tanpa berujung ke ranah Pidana, begitu ucapan yang dikemukan oleh  Advokat Muda Sutan Surya Lubis, saat di temui Awak Media di kawasan Pemda Kabupaten Bogor, pada hari  Rabu (1/3/23).

“Biarkan saja Plt Bupati itu bekerja dengan baik untuk membangun Kabupaten Bogor sampai masa jabatannya selesai. Kami meyakini apa yang diucapkan oleh plt Bupati Bogor tersebut semata-mata apa yang ditanyakan oleh rekan media saat itu hanya ingin meyakinkan bahwa dugaan jual beli jabatan tidak pernah ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya,  bahwa Plt bupati itu kan ingin meyakinkan bahwa dirinya selaku plt Bupati tidak bohong kalau bohong sudah pasti dilaknat oleh Tuhan dan dihukum alam semesta mungkin seperti itu kira-kira  yang kami baca di media yang beredar. Disamping itu kami belum dengar utuh rekamannya hanya sepenggal. Kami yakin ucapan plt Bupati dihati yang terdalam tidak bermaksud dan bertujuan menyakiti hati kami orang muslim.

Seperti yang kita diketahui, bahwa  didalam statement plt Bupati Bogor tersebut, yang  dulunya adalah seorang santri, tidak mungkin plt Bupati Bogor yang notobene  seorang muslim mau melecehkan kitab sucinya, menistakan apalagi menyakiti hati umat muslim di Kabupaten Bogor dan di seluruh tanah air. Maka dimana mens rea (niat jahat) perlu dibuktikan, pendapat kami tidak  ada karena  Plt Bupati hanya ingin meyakinkan saja  ketika ditanya rekan media.

Lalu, lanjutnya, “Dalam asas hukum pidana mengenal istilah Ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat didalam hukum pidana yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam hal ini kami berpendapat agar tidak bergejolak lebih besar, ” Ucapnya.

Related posts

Kinerja DPRD Kota Depok Tahun 2023, Pelaksanaan Fungsi DPRD Secara Maksimal

Redaksi

Penasehat Hukum:Â Pasal TPPU Tak Terbukti,Terdakwa Minta Dibebaskan

Redaksi Wartadki

Ngopi Bareng Sekber, Peran RSUD Kota Depok Dimasa Covid – 19

Redaksi Wartadki

Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI

Redaksi

Peringati Kesaktian Pancasila Polda Metro Jaya Gelar Upacara

Redaksi

Pemkot Makassar Buka Utara Fest 2024 di Pelabuhan Paotere, Gerakkan Roda Ekonomi  dan Menarik Wisatawan

Redaksi

Leave a Comment