Warta DKI
Berita UtamaMegapolitan

Pembentukan Tim  Gugus Tugas Reforma Agraria, Menyelesaikan Soal Pertanahan di Kabupaten Bogor

Pembentukan Tim  Gugus Tugas Reforma Agraria, Menyelesaikan Soal Pertanahan di Kabupaten Bogor

Wartadki.com|Cibuinong – Untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor dengan Badan Pertanahan Kabupaten Bogor dalam memberikan layanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan Rapat Koordinasi tim GTRA, yang berlangsung di Hotel Palm Hills Sentul Babakan Madang, Kamis (16/6/22), yang di buka langsung oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan.

tingkat Kabupaten Bogor adalah dalam rangka memenuhi amanah pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, untuk mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Bogor. Untuk optimalisasi pelaksanaan tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor, pembentukannya telah disesuaikan dengan Keputusan Bupati Bogor nomor 590/197/Kpts/Per-uu/2021 tanggal 4 Mei 2021.

“Rakor ini dilakukan untuk membangun sinergi dan menindaklanjuti kerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria, sehingga setiap tim bersinergi dan kompak dalam menyelesaikan soal pertanahan di Kabupaten Bogor,” ujar Plt. Bupati Bogor.

Sebagaimana diketahui, Reforma Agraria  merupakan salah satu proyek strategis nasional yang mendapat perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo, bahkan Jokowi mengamantkan program strategis nasional harus diprioritaskan karena memberikan dampak langsung terhadap pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat karena sedemikian pentingnya  peranan reforma agraria untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.

Iwan Setiawan pun berharap kepada Tim GTRA mampu bersinergi dengan baik, merumuskan penyelesaian permasalahan dan sengketa tanah, memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

“Agar penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih optimal dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” harapnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menyatakan bahwa berbicara pertanahan hal itu mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam lainnya, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Semogoa tim Gugus Tugas Reforma Agraria benar-benar diharapkan untuk bisa mewujudkan apa yang diamantkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945, khususnya Tim GTRA di Kabupaten Bogor ini mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan,” tandasnya.

Related posts

RSUD Kota Depok Berubah Nama Menjadi RSUD Khidmad Sehat Afiat (KISA) Depok

Redaksi

Universitas Pertamina dan ADPMET Kerja Sama Riset EBT dan Tingkatkan SDM Muda

Redaksi

Gratis Untuk Umum, Iwan Setiawan Ajak Masyarakat Meriahkan Bogor Fest 2023

Redaksi

RUPS Tahunan IPCC Catat Kinerja Tahun 2023 Melesat, Deviden Hebat

Redaksi

Iwan Setiawan : Kini Masyarakat Bisa Pakai BPJS Untuk Berobat Jantung Di RSUD Cibinong

Redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Ajak Warga Jaga Kamatibmas dan Cegah TPPO

Redaksi

Leave a Comment