Warta DKI
FituredHukum

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu

Warta Dki.com|Batam – Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 7 April 2022.

Kepala Seksi Layanan Informasi Undani, membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut, “Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur.

“Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022. Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.
Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.
Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.( Fen, Surya)

Related posts

Sidang Dilanjutkan Hanya Dihadiri Terdakwa Yanuar Rezananda

Redaksi

Terbukti Wanprestasi, PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penggugat I Dan Menghukum Rinaldi Hutabarat Membayar Rp.1,8 Miliar

Redaksi

Musda FKPP Depok, KH. Abdurrahman: Bangun Sinergitas Kemandirian Ponpes

Redaksi

Praktisi Hukum Asal Sumut Roni Prima Panggabean, Menyoal Kebijakan Tapera

Redaksi

Polsek Tamansari Polres Bogor Gelar Olah TKP Mobil Terguling Ke Selokan

Redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Ajak Warga Jaga Kamatibmas dan Cegah TPPO

Redaksi

Leave a Comment