Warta DKI
FituredParlementariaPolitik

HTM.Yusufsyah Putra: Badan Anggaran Untuk Mengawal Pokir DPRD Kota Depok

HTM.Yusufsyah Putra: Badan Anggaran Untuk Mengawal Pokir DPRD Kota Depok

Wartadki.com|Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada hari ini Kamis tanggal 24  Februari 2022 menggelar sidang paripurna Penyampaian   Pokok-pokok Pikiran DPRD  Kota Depok Tahun 2023 per komisi, yang lanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD  Kota Depok tentang pokok-Pokok-pikiran DPRD  Kota Depok Tahun 2023 tersebut oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM.Yusufsyah Putra, yang didamping Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri  kepada Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, di Gedung DPRD Kota Depok.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kota Depok HTM.Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja komisi-komisi DPRD  Kota Depok dengan perangkat daerah  Kota Depok pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2022 yang membahas rencana kerja perangkat daerah  tahun 2023 yang diantaranya  membahas pokok–pokok pikiran DPRD  tahun 2023 yang salah satunya adalah hasil reses anggota DPRD  Kota Depok yang perlu dimasukan dalam rencana kerja perangkat daerah Kota Depok. Pimpinan komisi telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada badan anggaran yang selanjutnya badan anggaran  sesuai tugas dan fungsinya akan mengawal pokok-pokok-pikiran DPRD  ini dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut HTM.Yusufsyah Putra menegaskan  bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Huruf (f) Permendagri  Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa perumusan rancangan awal RKPD adalah  penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten /kota.

Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, sambung, HTM.Yusufsyah Putra adalah  penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD  berdasarkan hasil rapat dengan DPRD , seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD  memuat pandangan dan pertimbangan DPRD  mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD  tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam musrenbang dan agenda kerja DPRD  untuk tahun rencana. Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Dokumen penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD  diperoleh dari hasil sidang paripurna DPRD , yang dapat dimintakan dari sekretariat DPRD.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD  tentang pokok-pokok pikiran DPRD  Kota Depok Tahun  2023 ini, Ketua DPRD Kota Depok HTM.Yusufsyah Putra, mengatakan:

”Kami memberikan masukan kepada saudara Wali Kota untuk melakukan evaluasi  terhadap  kesiapan para kepala perangkat daerah dalam menyajikan materi rapat kerja,  karena DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD  Dan Pemerintah Daerah  memiliki hubungan kemitraan. Bersama-sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Sehingga usulan, saran   dan masukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD  ini menjadi prioritas masuk dalam rencana kerja Pemerintah Daerah 2023. Kepada Badan Anggaran kami himbau untuk mengawal pokok-pokok pikiran DPRD  Kota Depok dalam pembahasan KUA PPAS, Raperda Kota Depok tentang APBD T.A 2023”, Himbaunya.

 

Related posts

Tak Terima Putusan MA Vincent Terpidana Kasus Investasi Bodong Ajukan PK di PN Jakut

Redaksi

Polsek Parung Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan  Warga

Redaksi

Ini Struktur APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021

Redaksi Wartadki

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Bogor

Redaksi

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Redaksi

Terdakwa KDRT Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

Redaksi

Leave a Comment