Wartadki.com|Cibinong – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2022 kepada 1 narapidana pemeluk agama Konghucu, Selasa (1/2).
1 narapidana penerima RK Imlek, mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan pengurangan hukuman pidana selama 15 hari.
Kasi Binadik Lapas Cibinong, Fahmi Rezatya Suratman, menjelaskan usulan remisi berasal dari optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Fahmi usai ditemui saat pemberian simbolis remisi di pelataran Vihara Yang Xin Lapas Cibinong.
Semua usulan remisi diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan sesuai Permen Kumham Nomor 3 tahun 2018, bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Kalapas Cibinong, Usman Madjid, menyambut baik Tahun Baru Imlek di tahun 2573 Kongzili sebagai tahun kebaikan bagi lingkungan Pemasyarakatan. Ia berharap agar seluruh warga binaan dapat menjadikan momen tersebut sebagai refleksi diri dalam memulai hidup yang baru usai menjalani pembinaan di Lapas.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang sudah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Usman.