Wartadki.com| Polres Bogor musnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,35 kilogram dan musnahkan 33.374 botol minuman keras (Miras), bertempat di Halaman GOR Sanika Satyawada, Jumat (31/12/21).
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain memusnahkan barang haram tersebut, Polres Bogor juga mengamankan 66 orang tersangka atas kasus narkotika.
Harun mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 sekitar 70 ribu botol miras berbagai merk dan jenis telah dimusnahkan.
“Hari Ini juga ada 2.511 minuman jenis ciu dan tujuh jerigen berisi ciu kita musnahkan,” ungkap Harun.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kata Harun setidaknya telah menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kita harus menjaga agar generasi muda kita jangan sampai dirusak oleh ketergantungan narkoba dan miras,” pungkas Harun.(Hdr)