Warta DKI
AktualFeaturedHukum

Gara-Gara Ditegur Masalah Batas Tanah, Nenek Malah Dimaki-maki dan Diancam Senjata Tajam

Wartadki.com| Labuhan Batu – Diduga aksi pengancaman terhadap seorang nenek bernama Nurhailan Siregar (64) yang beralamat Dusun Dalam Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu berujung Laporan Polisi dengan Nomor : STPL/278/XII/2021/SPKT/SEK.B.Hulu/RES L.Batu/Poldasu, pada hari Senin, (20/12/2021).

Atas Laporan tersebut menjadi saksi adalah seorang kakek yang mana adalah suami korban sendiri atas nama Toguan Hasibuan (71), Dimana suami korban saat ini tengah alami cacat permanen juga warga Dusun Dalam.

Alhasil terlapor adalah A alias Aspen adalah tetangga korban yang juga berdomisili Dusun Dalam Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu.

Dugaan pengancaman ini berawal dari masalah batas tanah, dimana terlapor saat itu tengah dalam pengerjaan bangunan tembok.

Namun menurut korban, tembok tersebut telah melampaui batas patok sehingga tergeser kurang lebih setengah meter, dan hasil bangunan miring serta memasuki batas tanah korban,sehingga korban pun menegur terlapor.

Tidak terima ditegur, terlapor malah marah-marah sembari mengacungkan senjata tajam berupa parang ke arah sang nenek, yang menurut keterangan korban pelaku sambil mengucapkan kata-kata kasar, “Orang tua tak tau di untung”. hardiknya.

Menurut anak korban T, kami siap tunjukkan sertifikat agar mengetahui sampai mana batas tanah tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, awak media segera meminta konfirmasi Kapolsek Bilah hulu, Aiptu H Simamora melalui pesan singkat WhatsApp,” silahkan ke unit Reskrim aja”, singkatnya.

Saat ke unit Reskrim, awak media di arahkan untuk mengkonfirmasi kepada S, yang kemungkinan adalah Juper yang menangani kasus tersebut.

Namun berhubung masih ada giat keagamaan, S tidak bisa di jumpai, maka awak media mencoba mengkonfirmasi melalui Whatsapp, namun sayang hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban dan tanggapan dari S.

Menanggapi kasus tersebut praktisi hukum dari LBH Pilar Benny Tambunan angkat bicara, dan berharap aparat kepolisian segera memproses dengan cepat kasus tersebut, “Karena korban kan sudah lanjut usia, kasihan kalau di ancam-ancam”.desaknya.

Image : Google 

Related posts

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Bekerja Sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Dalam Upaya P4GN

Redaksi Wartadki

Berdasarkan Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK, Ny. Suryati Ajukan Kontra PK

Redaksi

Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Sebuah Bengkel

Redaksi

Istri Laporkan Suaminya ke Polda Banten Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan

Redaksi

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Adang Cs Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi

Polsek Rancabungur, Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Leave a Comment