Warta DKI
FeaturedParlementaria

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

 

Wartadki.com|Depok – DPRD Kota Depok mengadakan Rapat Paripurna yang digelar pada tanggal 30 November  2021 dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, SH yang dihadiri Wakil Wali Kota Depok.  Ir.H.Imam Budi Hartono.

Ketua Pansus 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, H. Edi Masturo, S.E dalam penyampaian Laporan Pansus 5 DPRD  Kota Depok atas Pembahasan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Sesuai dengan ketentuan pasal 141 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, jenis retribusi izin tertentu meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi usaha perikanan. Bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan pasal 141 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 diubah dengan ketentuan pasal 114 bab VI kemudahan berusaha, bagian ketujuh perpajakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yaitu bahwa jenis perizinan tertentu adalah:

1. Retribusi Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

2. Retribusi Perizinan Berusaha Terkait Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut retribusi lzin tempat penjualan minuman beralkohol;

3. Retribusi perizinan berusaha terkait trayek yang selanjutnya disebut retribusi izin trayek; dan

4. Retribusi perizinan berusaha terkait perikanan yang selanjutnya disebut retribusi izin usaha perikanan.

Kota Depok telah mempunyai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang secara esensi sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sehingga perlu diganti .

Pansus 5 telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut dengan baik, lancar, dan sesuai dengan target waktu serta dapat disepakati dalam pembahasan pasal demi pasal dengan perangkat daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Kota Depok khususnya Bagian Hukum Setda Depok dan telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan, kebutuhan hukum masyarakat, untuk itu Pansus 5 merekomendasikan untuk dapat disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusi persetujuan bangunan gedung serta mengharapkan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk membuat Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini agar lebih operasional dalam pelaksanaannya.

Related posts

Musyawarah Alim Ulama PKB Depok Dorong Perda Pesantren Disyahkan

Redaksi Wartadki

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany: Penetapan Walikota Depok Terpilih Supian Suri-Chandra Rahmansya Tidak Bisa Ditunda-tunda

Redaksi

Sidang Paripurna Hari Jadi Bogor ke-538 Berlangsung Khidmat dan Sederhana

Redaksi Wartadki

Bantuan Ribuan Sembako Dari Kapolri Untuk Warga Bogor Segera Disalurkan

Redaksi

Sinergitas Kanwil Kumham DKI Jakarta dengan BNN

Redaksi

Sudjatmiko Bakal Survei Pelebaran Jalan Sawangan Bareng SS dan PJN

Redaksi

Leave a Comment