Wartadki.com|Bogor – Publik juga meminta Kepolisian merespons pendirian menara seluler bodong kampung babakan seberang RT 02/RW 02 Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Pasalnya, tindakan tersebut dinilai menabrak UU 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015, Pasal 31, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas Deddy Ketua Lsm Penjara Pn (4/11/2021)
Logikanya, lanjut Deddy , untuk bisa mendirikan tower, harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sudah sesuai dengan rencana tata ruang. ”Sebab untuk mendirikan menara diatur ketat zonasinya, itu sudah sesuai zonasi atau tidak,” bebernya Deddy
“Tidak hanya sampai di situ, setelah pengurusan izin lokasi pendirian tidak ada masalah, baru bisa melangkah ke dokumen UKL-UPL. ”Setelah, dokumen UKL-UPL sudah disahkan, bisa keluar rekomendasi teknis kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan,” tegasnya menjelaskan pengurusan pendirian tower.
Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
”Nah, dalam kasus ini, tower sudah berdiri, padahal dokumen-dokumen kaitannya syarat perizinan belum dipenuhi. Sehingga sudah jelas perbuatan pidananya terpenuhi, maka kewajiban polisi menindak sesuai amanat undang-undang,” bebernya.
Dirinya pun mengingatkan pejabat di Pemkab Jombang, potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.
Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
”Sudah jelas aturannya, lantas pertanyaannya, ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kenapa mereka tidak segera menindak. Kami LSM PENJARA PN akan melaporkan Permasalahan Pembangunan Tower Kampung Babakan Seberang RT 02/RW 02 Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Ke Polres Bogor agar segera merespon Laporan kami untuk dapat ditindak lanjutin di proses sesuai Hukum yang Berlaku. Tutup Deddy Ketua Lsm Penjara Pn.