BOGOR Â – Â Beredarnya kabar yang diterima sejumlah kepala desa penerima program PTSL, Â terkait peraturan baru yang akan diterapkan dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, kini menuai kebingungan bagi 42 pemerintahan Desa dan kelurahan penerima kuota tersebut di 4 Kecamatan, kabupaten Bogor.
Pasalnya, aturan PTSL yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan PTSL bahwa dalam rangka mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis secara mudah.
Menyikapi itu, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede, H. Masduki Isa mengatakan polemik dalam penerapan aturan baru di program PTSL sertipikat itu tentu bagi dari sebagian kepala Desa maupun Lurah dari hasil rapat kemarin akan menuai protes Ke BPN. Lantaran, untuk khususnya di kelurahan Pabuaran dalam kelengkapan berkas demi memenuhi kuota PTSL yang diberikan Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor sudah steril atau memenuhi target.
“Iya ini yang sekarang lagi jadi problem yang kita hadapi. Waktu sosialisasi dengan pihak BPN kan pernah saya sampaikan kenapa persyaratan di PTSL ini begitu mudah. Kalau berbicara tentang program sebelumnya yakni prona kan biasanya cuma segel atau kwitansi di bawah tahun 1997 dan Akta Jual Beli (AJB) atau akta hibah/waris. Justru BPN kalau di PTSL ini bebas punya bukti PBB saja boleh, lah sekarang malah ada kabar jika BPN seperti menjilat ludahnya sendiri. Kacau lah pokoknya,” kata pria yang juga mantan Kades Pabuaran dua periode, kepada WartaDKI.com  Minggu (10/9).
Ia menambahkan, jika peraturan baru itu akan benar-benar diterapkan ditengah program PTSL ini, makan mau tidak mau untuk kelurahan Pabuaran ini akan mengembalikan berkas semua ke masyarakat yang persyaratan nya kurang lengkap.
“Biarkan mereka (masyarakat,red) berduyun-duyun mendatangi kantor BPN Kabupaten Bogor jika berkas nantinya akan kami kembalikan kalau aturan baru benar diterapkan,” ucap pria yang kerap disapa Doklay.
Senada, Kepala Desa Bojonggede, Dede Malvina mengungkapkan dalam program PTSL tahun ini tentu membuat sejumlah kepala desa dibuat bingung dengan aturan PTSL yang mana saat ini sedang berjalan dalam pengumpulan data atau berkas dan sebagian desa juga sudah ada yang diukur. Yang mana tadinya program tersebut sangat mudah dan diminati sejumlah masarakat, dengan cukup beberapa bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah warga sepertihalnya, AJB, Akte Waris/Hibah, SPPT, Kwitansi dan surat segel saja.
“Salah satunya, hanya ditambah berkas pendukung tersebut dan di ikuti dengan beberapa data pendukung dari desa atau kelurahan saja sudah dapat di proses. Tapi kok baru saja kita kerjakan sudah masuk satu bulan ini, tiba-tiba ada peraturan baru yang kami anggap sangat menyulitkan pemohon PTSL yang berkasnya kurang cukup lengkap,” tegasnya.
Selain itu, sambung Dede, yang sangat membuat anehnya lagi ketika hal tersebut sudah di sampaikan sejumlah panitia dari BPN yang terlibat dalam PTSL di seluruh desa dan Kelurahan dari awal. Dan mana, di tengah perjalanan muncul aturan dan arahan seluruh panitia dari pihak BPN meminta agar masyarakatnya harus melengkapi semua data yang di minta seperti hal diatas, yang mana menggunakan segel harus dibawah tahun 1997 dan kwitansi juga harus dibawah tahun 1997 serta surat waris dan hibah harus dibuat.
“Bahkan yang belum ada AJB pun segera di buat, sehingga hal tersebut membuat resah masyarat dan sejumlah kepala desa terutama bagi saya pribadi,” tukasnya.
Terpisah, sekretaris Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Muhtar menyebut dengan adanya aturan baru yang wacananya akan diterapkan oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor, dalam program PTSL ia meyakini banyak berkas yang akan dikembalikan kepada masyarakat. Dikarenakan, rata-rata di desa Sukmajaya itu yang mana masyarakat pribumi hanya memiliki surat dasar, dan dipastikan akan mundur jika pemohon ptsl diharuskan terlebih dulu membuat surat AJB.
“Jika peraturan baru itu akan diterapkan,saya khawatir bila masyarakat pribumi yang sebelumnya telah mengajukan permohonan mengikuti PTSL akan marah. Saya juga takut jika masyarakat saya juga akan memprotes dan berdemo kekantor Desa karena berkasnya kami kembalikan,” kata Sekdes.
Sementara itu, kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor, Agustyarsyah mengaku jika pihaknya saat ini tengah sibuk dalam pembahasan hal tersebut di pemda Kabupaten Bogor, bersama dengan Bappeda, KPP Pratama, dan Biro hukum.
“Mudah-mudahan dalam pekan ini sudah ada jalan keluar,” ujarnya dalam pesan singkatnya (S.Nurahman)