Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Memaknai Kebangkitan Nasional Ditengah Era Digital

Redaksi

Tujuh Gerakan Simpatik Dalam Rangka Operasi Simpatik Lodaya 2017

Redaksi

Sindikat Ijazah Palsu Yayasan UTA-45 Dibongkar

Redaksi

Kemiskinan di Kota Bogor Berada Diperingkat ke-7 Se-Jawa Barat

Redaksi

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2018-2019 dan Hut DPRD Kota Depok ke 19

Redaksi

Hyundai Motor Company Akan Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

Redaksi

Leave a Comment