Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Amerika Rilis 30 Ribu Halaman Dokumen Tragedi 1965, Tapi Operasi CIA Masih Ditutupi

Redaksi

SMPN 1 Kota Bekasi Juara Umum Porseni MIPA XX

Redaksi Wartadki

Pasukan Demokratis Suriah (SDF)Dukungan AS Akan Rebut Ibukota ISIS, Ragga, Suriah

Redaksi

Sertijab Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Depok

Redaksi

Bangunan RM PSK Disegel, Aktivitas Jalan

Redaksi

PT Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri HUT 150 Tahun Pelabuhan Osaka Jepang

Redaksi

Leave a Comment