Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Aminah Jeniffa Hukmawan Borong 2 Medali Renang Tingkat Jabodetabek

Redaksi

Pemilih Pemula Sebagai Agen Pembangun Kesadaran Berdemokrasi

Redaksi

Kapal Raksasa Sandar di Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Menekan Tingkat Pengangguran di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Peluncuran Aplikasi TTI Online

Redaksi

Peringatan Sumpah Pemuda,Menaker Beri Kuliah Akbar Dibawah Guyuran Hujan

Redaksi

Leave a Comment