Warta DKI
Ragam

MA Menjamin Majelis Hakim Kasus Ahok Akan Adil dan Bebas Intervensi

DKI Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim yang menangani hingga memutus perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan adil dan bebas intervensi.
“Kami berani menjamin majelis hakim akan berlaku adil dan terbebas dari intervensi apapun bentuknya,” jelas Panitera MA, Made Rawa Aryawan, dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Jumat.
Pernyataan ini dikatakan untuk menanggapi tuntutan dari Aksi Simpatik 55 yang dilakukan oleh GNPF MUI.
Aryawan juga mengatakan bahwa independensi atau kebebasan hakim dalam menangani perkara dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak manapun campur tangan dalam perkara yang ditangani oleh hakim.
“Intervensi ke hakim bisa dikenakan pidana,” tegas Aryawan.
Aryawan merupakan satu dari lima pimpinan MA yang menerima dan berdialog dengan 12 perwakilan GNPF MUI.
Dalam dialog tersebut GNPF MUI meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakatrta Utara menjaga independensi dalam memutus perkara terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aksi Simpatik 55 ini dilakukan oleh anggota GNPF MUI yang sebelumnya berencana untuk menggelar aksi jalan kaki usai menjalani shalat jumat di Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA).
Namun kemudian rencana diubah sehingga hanya 12 orang perwakilan GNPF MUI saja yang mendatangi MA dan diterima oleh beberapa pimpinan MA, untuk berdialog mengenai tuntutan dari aksi simpatik 55. (antara)

Related posts

Toko Tani Indonesia Diserbu Warga Rancamanuk, Kabupaten Bandung

Redaksi

PT Multi Terminal Indonesia Menuju ISO 9001-2015

Redaksi

Kadisperindag Kota Bogor Bertekat Kembangkan IKM Berbasis Teknologi

Redaksi

Bedah Buku Bogor Zaman Jepang Dan Bogor Masa Revolusi di UI

Redaksi

Angkot di Kota Depok Mogok, Tuntut Solusi Dari Pemerintah Terhadap Ojek Online

Redaksi

Warga Perumahan Villa Pertiwi, Sukamaju Harus Tingkatkan Pengamanan Lingkungan

Redaksi

Leave a Comment