DKI Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan tarif dasar listrik yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah. Di saat harga sumber energi minyak, batubara, gas, dan energi terbaharukan di dunia turun, anehnya harga listrik di Indonesia justru naik.
“Apalagi pendapatan masyarakat tidak ada kenaikan. Bahkan daya beli buruh cenderung turun akibat adanya PP 78/2015,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, banyak sekali hak rakyat yang dipreteli. Penyampaian aspirasi yang dipersempit, kebijakan upah murah, jaminan kesehatan bermasalah, dan pencabutan subsidi, ibaratnya adalah kado pahit Mayday yang diberikan kepada buruh.
“Selain ruang demokrasi yang dipersempit karena buruh tidak boleh aksi mayday di Istana, harga-harga kebutuhan terus melambung tinggi. Ini menjadi semacam kado pahit bagi buruh dan rakyat,” kata Iqbal di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Sebagaimana diketahui, masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus merogoh kantong lebih dalam. Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Lebih lanjut, Said Iqbal meminta agar pemerintah menurunkan kembali tarif dasar listrik dan harga-harga kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat.
“Subsidi adalah hak rakyat,” tegasnya.
Khusus untuk listrik 900 VA, Iqbal mengatakan banyak dikonsumsi buruh, karena merupakan salah satu item dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar kenaikan upah minimun.
“Yang paling merasakan dampaknya atas kenaikan itu adalah buruh dan rakyat kecil,” pungkas Said Iqbal. (Rilis)