Warta DKI
Ragam

Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Kota Depok Tanpa Regulasi

Depok – Ketua Fraksi Demokrat Kota Depok Ir Edi Sitorus, memandang perlunya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, pasalnya saat ini Pemerintah belum sepenuhnya memikirkan dampak dari bebasnya pengusaha dalam menggali dan memanfaatkan ruang bawah tanah, tanpa memikirkan dampak lingkungannya dan keselamatan masyarakat,untuk itu dirinya berharap Pemerintah dapat segera mengatur regulasi perizinan yang ada di Kota Depok.
“Sebenarnya pemasalahan ini sudah lama hal ini berawal ketika ada nya pembangunan Margo City Hotel, waktu itu saya bicara apa bangunan yang menggali tanah sementara di perda kita terkait dengan perda perizinan bahwa bangunan di bawah gedung basement itu bukan harus menggali tanah bangunan di bawah gedung itu adalah basement itu tidak menggali tanah dan fungsinya adalah untuk perpakiran,” jelasnya,Jumat (28/04).
Di katakan Edi, bahwa untuk menggali tanah itu diperbolehkan asalkan mengacu pada peraturan daerah yang berada dan berdekatan di wilayah Depok satu tingkat atau dua tingkat di atasnya artinya di Jakarta, Bogor atau di Jawa Barat.
“Boleh-boleh saja asalkan itu tadi harus ada rekomendasi dari perda yang berdekatan permasalahannya apakah gedung-gedung di Depok sudah ada rekomendasi nya,” katanya.
Di sampaikan Edi, bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menjaga keselamatan warganya,untuk itu pihaknya berharap regulasi perizinan di tertibkan.
“Tidak ada kata terlambat untuk membuat perda terkait pemanfaatan ruang bawah tanah terutama wasdal dinas tarkim artinya tegas ini bukan untuk menyulitkan peran swasta justru pemerintah harus mempunyai tugas dan peran bagaimana menjaga semua tempat dan tata ruang yang sudah di tetapkan di dalam rencana tata ruang kota depok itu harus jelas untuk itu saya dari fraksi Demokrat meminta kepada Pemerintah untuk tegas menertibkan perizinan yang melanggar,” tegasnya.
Untuk itu pihak nya berharap Pemerintah untuk konsisten dan siap dalam menghadapi perkembangan dan kemajuan di bidang pembangunan.
“Karena ketika Pemerintah siap dengan adanya perkembangan pembangunan terkait dengan jalan tol dan siap menerima investasi maka Pemerintah juga harus siap dengan regulasi-regulasinya karena dengan adanya pembangunan itu tidak merusak atau membahayakan masyarakatnya tetapi ada nya perda terkait pemanfaatan ruang bawah tanah justru akan melindungi masyarakat sekitar akibat dari pengerukan tanah yang tidak terkontrol,” tutupnya (yopi)

Related posts

SDN Kaumpandak 05, Karadenan Harapkan Pembangunan Kembali Pagar Sekolah

Redaksi

Kehadiran Lima Kapal Petikemas Internasional, PTP Jamin Kelancaran Pelayanan

Redaksi

Artotel Adakan Program Sosial untuk Sambut Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Konflik Angkot dan Ojek Online Terus Berlajut

Redaksi

Peningkatan Pengetahuan Kader Posyandu Kota Bogor

Redaksi

Kasus Ijazah Palsu STT Setia, Willem Frans: Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai, Kami Memantau

Redaksi

Leave a Comment