Warta DKI
Ragam

Lahan Milik Perhutani Jadi Ajang Bisnis Oknum RW

Bogor – Tanah Perhutani yang berlokasi Dusun Karanggan RT 01 RW 03, Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang seharusnya diperuntukan  sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), kini banyak beralih fungsi menjadi kios. Komersialisasi lahan Perhutani ini  diduga dilakukan  oknum RW setempat,  yang menyewakan lahan tersebut untuk kios usaha warga.
Berdasarkan Informasi yang di himpun wartadki.com, kios-kios tersebut dibangun oleh oknum RW tersebut, berlangsung 6 bulan lamanya. Ada sekitar dua puluh unit kios yang disewakan kepada masyarakat dengan nilai sewa sebesar Rp 4 juta per-tahun. Menurut pengakuan salah satu penyewa kios  tersebut mengungkapkan bahwa sewa kios tersebut sudah dikoordinir pihak RW setempat. Dari penyewa kios rata-rata membayar Rp 4 juta  per tahun.
“Untuk membayar sewanya kepada ketua RW selaku kordinator. Sewanya bervariasi mas, mulai dari Rp 4 jutaan yang lokasinya didalam, sedangkan lokasi kios yang dekat jalan raya itu sewanya bisa dua kali lipat atau setara Rp8 jutaan. Memang tanah ini tanah perhutani, tapi katanya suruh dikelola sama pemerintah setempat,” Ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya kepada Wartadki.com, (19/04).
Menanggapi hal ini, pihak Desa Puspasari mengaku jika legalitas perijinan kios-kios tersebut belum jelas. Pihak desa mengaku tidak pernah mengijinkan hal ini terkait sewa menyewa kios yang dilakukan oknum RW diatas tanah negara itu.
“Kalau pihak desa tidak pernah mengijinkan adanya kios-kios itu,” kata Dede staf Desa Puspasari.
Ia melanjutkan, sejak diawalnya pembangunan kios diatas tanah milik perhutani itu, tidak ada upaya dari pihak ketua RW Â dengan itikad baik untuk mengurus segala perizinan ke pemerintah Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup.
“Sejak awal tidak ada  izin untuk membangun itu, cuma sejak beroperasinya para warga setempat yang menyewa kios dilahan perhutani tersebut, sudah meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) ke desa. Jadi itu hanya perorangan saja tidak ada izin untuk puluhan bangunan non permanen tersebut,” Tegasnya.
Ditempat terpisah, ketua RW 03 Desa Puspasari, Icin Jumanta mengaku jika pembangunan kios-kios diatas lahan milik negara itu, atas dasar perizinan oleh satu staf karyawan perhutani tersebut. Wawan Suherman

Related posts

Musim Paceklik, Halmahera Utara Panen Padi Setiap Hari

Redaksi

Kepala Desa Kartim Citeureup Diminta Lanjutkan Pembangunan

Redaksi

Kopi Indonesia Dinilai Memiliki Cita Rasa Terbaik di Dunia

Redaksi Wartadki

 Pelantikan Pengurus FPK Kota Depok

Redaksi Wartadki

PLN Beri Penghargaan Untuk Pegawai dan Bansos di Sungai Ciliwung

Redaksi

Saldi Isra Salah Satu Dari Tiga Calon Hakim MK

Redaksi

Leave a Comment