DKI Jakarta- Persidangan kepemilikan Shabu seberat 0,89 gram dengan terdakwa Avid Irwana (23) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/04) mengagendakan saksi verbal lisan dari Polsek kepulauan Seribu, pasalnya didalam persidangan terdakwa tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Bustaman , mengaku barang bukti itu bukan miliknya, saat penangkapan terdakwa bingung karena tiba-tiba ada Sabu dibawah kolong gerobak dagangannya, terdakwa juga mengaku saat penyidikan terdakwa dipaksa untuk mengakui bahkan sempat mendapat pemukulan oleh penyidik.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pengganti Malini Sianturi menghadirkan Mustofa (saksi) penyidik untuk dimintai keterangan terkait pengakuan terdakwa. Di persidangan pimpinan I Wayan Wirjana saksi menerangkan, terdakwa pada saat di BAP sekitar 8 jam yaitu mulai pukul 15:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Pemeriksaan itu dengan sistem tanya jawab tidak ada intimidasi, pemaksaan, ataupun pemukulan. Lamanya proses penyidikan karena terdakwa keterangannya berubah-ubah. Saksi juga mengatakan pada saat penangkapan tidak tahu karena tidak ikut dalam penangkapan , hanya melakukan pemeriksaan setelah di tangkap. Lebih lanjut saksi menerangkan pada saat diperiksa terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, menurutnya terdakwa ditangkap (15/12/2016)
Berbeda dengan sidang sebelumnya terdakwa ditangkap (14/12/2017) ketika sedang berjualan kebab di Kalibaru , Cilincing Jakarta Utara. Ketika itu polisi menemukan satu plastik klip berisi Shabu seberat 0,89 gram. Kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Kepulauan Seribu yang ada di Cilincing. JPU Pitoyo menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .(Dewi)