Bogor – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, kembali mensosialisasikan dalam pembuatan Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan alur proses Pemungutan BPHTB.
Dalam konferensi persnya, Kabid BPHTB pada Bappenda, Teuku Mulya menjelaskan bahwa proses pemungutan BPHTB dan proses di Wajib Pajak (WP) dan PPAT/PPAT, dimana Wajib Pajak selaku penerima hak atas tanah dan/atau bangunan mengurus akta perolehan hak atas tanah atau bangunan melalui PPAT/PPATs.
“PPAT dan sementara itu mengakses BPHTB online untuk mendapatkan kode booking Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan menginput data informasi subjek dan objek pajak ke dalam, SSPD dapat dicetak oleh PPAT/PPATs dan dibawa ke kas Daerah/Bank yang ditunjuk untuk dilakukan pembayaran,” kata Teuku kepada wartadki.com, (04/4/2017).
Selain proses WP ada pula proses di Kas daerah/Bank yakni WP atau kuasanya cukup menunjukkan SSPD BPHTB yang sudab dicetak ketika akan melakukan pembayaran di loket bank. Setelah BPHTB terutang dibayar, petugas Bank akan memberikan bukti pembayaran yang sudah dicap dan ditandatangani oleh bank kepada penyetor tersebut.
“Jadi proses di Bappenda Kabupaten Bogor ini, setelah SSPD BPHTB itu dibayarkan ke Kas Daerah maka SSPD BPHTB dilampirkan ke Bappenda untuk dilakukan validasi,” ungkap pria kelahiran Aceh itu.
Masih ditempat sama, kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bahtiar menuturkan selain proses alur pemungutan BPHTB adapun mekanisme proses validasi SSPD BPHTB yaitu penerimaan berkas permohonan Validasi.
“Jadi berkas Permohonan Validasi disampaikan ke Bapprenda melalui loket pelayanan Validasi BPHTB. Selanjutnya oleh petugas loket, berkas diserahkan kepada petugas peneliti guna dilakukan proses penelitan kembali dan di verifikasi,” ujar Dedi yang juga mantan kepala DPKBD Kabupaten Bogor.
Ia melanjutkan, penelitian kantor dan penelitian lapangan dengan mengakses BPHTB online, lalu peneliti membuka data nomor booking yang telah diinput oleh PPAT/PPATs untuk dilakukan penelitian atas SSPD BPHTB berdasarkan berkas-berkas yang dilampirkan. Apabila terdapat indikasi data yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB itu tidak benar, maka dapat dilakukan verifikasi lapangan sesuai dengan pasal 16 ayat 2 peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2010 tentang BPHTB Kabupaten Bogor.
“Maka terhadap SSPD BPHTB yang telah diteliti dapat diterbitkan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) apabila berdasarkan hasil penelitian kantor, verifikasi lapangan atau keterangan lain ditemukan bahwa jumlah BPHTB terutang ternyata kurang bayar yang tertuang dalam pasal 17 ayat 1 Perbup nomor 78 tahun 2010,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk validasi apabila terdapat kekurangan bayar, SSPDKB tersebut yang telah dibayar lalu dilaporkan kembali ke Bappenda melalui loket pelayanan Validasi BPHTB agar dilakukan penelitian kembali guna memastikan pembayaran benar telah dilakukan.
“Berkas permohonan validasi dengan atau tanpa kurang bayar yang telah diteliti kemudian disampaikan ke kepala Bidang BPHTB untuk dilakukan validasi yaitu dengan menandatangani SSPD maupun SSPD kurang Bayar sebagai bukti telah dihitung dan disetorkan sesuai dengan ketentuan,” paparnya. (wawan suherman)
previous post