Warta DKI
Ragam

Kadin Tandingan Kota Depok Kini Memaparkan Program Kerjanya

Depok – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tandingan atau Kadin Kerakyatan yang di pimpinan oleh Ir Dahlan Muhammad mulai berani memaparkan program kerjanya ,pasalnya Kadin Kerakyatan tersebut sudah memiliki legallitas yang di berikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat Tjahya Santoso.
Terkait adanya tudingan Kadin tandingan serta legalitas yang sempat diragukan pihaknya menjelaskan bahwa legalitas yang di terima tidak berbeda dengan Kadin ada saat ini,bahkan pembentukan struktur juga sudah selesai dilakukan.
Lebih lanjut Dahlan mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan program kerja guna meningkatkan iklim investasi di Kota Depok,dimana peluang untuk menciptakan dunia usaha masih terbuka lebar.
“Kita saat ini sedang membuat forum kadin hal ini bertujuan untuk mengenalkan Kota Depok kepada negara-negara luar yang ingin berinvestasi ke kota Depok,” jelasnya,Senin (03/04)
Dahlan bahkan mengatakan bahwa saat ini Kadin kerakyatan sudah melakukan komunikasi dengan beberapa negara agar dapat menanamkan investasinya di Kota Depok.
“Sudah ada beberapa negara diantara Mesir, Belgia, Malaysia yang saat ini sudah membuka diri bahkan mereka meminta kepada kita kira-kira produk unggulan Depok apa yang bisa di jual di negaranya,” katanya.
Dikatakan Dahlan bahwa sambutan negara-negara luar untuk Kadin Kerakyatan sangat tinggi hal ini di tandai dengan komunikasi yang baik.
“Pada prinsipnya kalau bisnis itu harus menguntungkan nah kalau itu dianggap menguntungkan maka pasti jalan sejauh ini sangat luar biasa karena adanya kejelasan kontinuenitas ada kepastian pasar adanya kepastian harga kan itu yang di jaga siapa yang menjamin itu ya kan Kadin,” paparnya.
Sementara itu Wakil ketua bidang Investasi dan Hubungan Kerja sama Internasional Muhammad Ronny mengajak semua pihak untuk berkompetisi secara sehat untuk dapat mewujudkan visi Kota Depok sebagai Kota yang unggul nyaman dan religius,karena menurutnya Kadin harus siap menerima tugas dari Pemerintah.
“Ini sesuai dengan Undang-undang Kadin Nomor 1 tahun 1987 pasal 8 B jadi Kadin itu harus siap menerima dan bermitra dengan Pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan bentrok apabila Kadin kerakyatan di sahkan Ronny dengan lugas membantah karena menurutnya masih banyak yang bisa di bangun dan di kerjakan di Kota Depok.
“Kalau kita lihat dari segi tersier saja itu ada 35 Triliun dan sektor primer kita kecil ini artinya apa ini kesempatan untuk menciptakan iklim usaha lalu Coba kita lihat RPJMD kita 2016-2021 kita punya Rt Rw 2012-2032 dari konsep makro ini coba kita jabarkan dalam kegiatan-kegiatan kita ,untuk mengawal kita semua lalu bagimana mau bentrok wong porsinya banyak bener,” tandasnya. (yopi)

Related posts

Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu di Kota Depok

Redaksi

Kepala BKP Kementan : Pengawasan Distribusi dan Pengendalian Harga Pangan Menjadi Perhatian

Redaksi

Ketua KPK: Penetapan Ketua DPRD Sebagai Tersangka Tidak Ada Kaitan Dengan Angket KPK

Redaksi

Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Kota Depok Tanpa Regulasi

Redaksi

Putusan Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Redaksi

PN Jakarta Selatan Melepaskan Richard Dari Segala Tuntutan Hukum

Redaksi Wartadki

Leave a Comment