Depok – Sebanyak 234 warga binaan Rutan Cilodong kelas II Depok Jawa Barat hari ini 17 Agustus 2017 menerima remisi atau pengurangan masa hukuman hal tersebut di sampaikam oleh Kepala Rutan Sohibur Rachan di sela-sela acara pemberian remisi.
“Temen-temen bisa lihat sendiri dan kebetulan walikota sendiri yang melepas 13 orang yang di nyatakan bebas pada hari ini untuk bisa menghirup kebebasannya bersama keluarganya,” jelasnya.
Dikatakan Sohibur bahwa pemberian remisi kepada ke 13 warga binaan ini tingkatan hukumannya berbeda-beda ada yang satu tahun ,dua tahun karena menurutnya syarat prosedural administrasi dan subtansi untuk mereka bisa bebas itu yang paling penting.
“Untuk syarat mendapatkan remisi salah satu nya mereka selama enam bulan berturut-turut mereka harus berkelakuan baik dan syarat lain-lain itu harus di lengkapi dengan petikan putusan dan eksekusi dari kejaksaan termasuk yang paling urgent adalah warga kami harus berkelakuan baik dengan tidak melakukan pelanggaran itu yang kami support,” paparnya.
Sekali lagi pihaknya menegaskan bahwa akan akan memberikan remisi kepada warga binaan yang telah enam bulan menjalankan masa hukumannya untuk itu di jelaskan ke 13 warga binaan yang bebas merupakan warga binaan yang status hukum nya berbeda-beda.
“Kita di sini bervariasi ada pidana umum pidana khusus salah satu nya ya narkoba itu kalau yang lain-lain kaya pidana umum seperti kasus pencurian ,penggelapan itu bervariasi,” tutupnya. (yopi)