Warta DKI
Ragam

Pembangunan Gedung Enam Lantai di Sunter Agung Dipertanyakan.

DKI Jakarta Utara – Bangunan mewah di Jalan Danau Sunter Blok B 36 A.No.2A dan 2 B. Sunter Agung- Tanjung Priok, Jakarta Utara keberadaanya dipertanyakan warga sekitar.
Masalahnya bangunan megah enam lantai tersebut yang letaknya  bersebelahan dengan Hotel Cahaya tersebut proses pembangunan yang berlangsung saat ini menimbulkan pertanyaan besar karena bangunan tersebut menyalahi aturan Tata Kota DKI  Jakarta, dibangun melanggar Garis Sepada Jalan menjorok 3 meter.
Menurut penuturan warga yang tak mau disebutkan indentitasnya mengungkapkan keherannya atas pembangunan tersebut.  “ kenapa bisa dibangun enam lantai dan melanggar garis sepadan jalan tiga meter”ungkapnya kepada wartadki.com.

Menanti Tindakan Sudin Tata Kota

Menurut informasi yang dihimpunan dari lapangan keberadaan gedung tersebut yang melanggar  melewati sepadan jalan tiga meter diketahui pihak Sudin Tata Kota Jakarta Utara, akan tetapi pembangunan masih terus berjalan.
Seharusnya wali kota Jakarta Utara tidak tutup mata bila ada bangunan yang melanggar sepadan jalan.namun masih saja diberikan ijin bangunan.baik petugas Kamtib mau pun petugas Tata kota hanya berlalu saja tidak pernah,mempermasalahkan bangunan yang jelas sudah melanggar tersebut , keluh warga.

Related posts

Pemerataan Pembangunan dan Peningkatan IPM di Kecamatan Cipayung,Kota Depok

Redaksi

Ada Seribu Lebih Rumah Baca Tersebar di Pelosok Daerah

Redaksi

Kain Khas Tana Toraja Merk Suke Clothing Ikuti Pemeran di Milan Italia

Redaksi Wartadki

Kasus DBD di Jakarta Barat Telah Mencapai 153 Kasus

Redaksi

Empiris Dukung Program Idris Terus Bergulir

Redaksi Wartadki

Informasi Ketahanan Pangan Akurat Untuk Mencegah Krisis Pangan dan Gizi Buruk

Redaksi

Leave a Comment