Warta DKI
Ragam

Pembangunan Gedung Enam Lantai di Sunter Agung Dipertanyakan.

DKI Jakarta Utara – Bangunan mewah di Jalan Danau Sunter Blok B 36 A.No.2A dan 2 B. Sunter Agung- Tanjung Priok, Jakarta Utara keberadaanya dipertanyakan warga sekitar.
Masalahnya bangunan megah enam lantai tersebut yang letaknya  bersebelahan dengan Hotel Cahaya tersebut proses pembangunan yang berlangsung saat ini menimbulkan pertanyaan besar karena bangunan tersebut menyalahi aturan Tata Kota DKI  Jakarta, dibangun melanggar Garis Sepada Jalan menjorok 3 meter.
Menurut penuturan warga yang tak mau disebutkan indentitasnya mengungkapkan keherannya atas pembangunan tersebut.  “ kenapa bisa dibangun enam lantai dan melanggar garis sepadan jalan tiga meter”ungkapnya kepada wartadki.com.

Menanti Tindakan Sudin Tata Kota

Menurut informasi yang dihimpunan dari lapangan keberadaan gedung tersebut yang melanggar  melewati sepadan jalan tiga meter diketahui pihak Sudin Tata Kota Jakarta Utara, akan tetapi pembangunan masih terus berjalan.
Seharusnya wali kota Jakarta Utara tidak tutup mata bila ada bangunan yang melanggar sepadan jalan.namun masih saja diberikan ijin bangunan.baik petugas Kamtib mau pun petugas Tata kota hanya berlalu saja tidak pernah,mempermasalahkan bangunan yang jelas sudah melanggar tersebut , keluh warga.

Related posts

SSA Sudah Dipersiapkan Dua Tahun Lalu, Bukan Karena Adanya Transmart

Redaksi

Tidak Ada Satu Lembaga Negarapun yang Memiliki Kekuasaan Absolut

Redaksi

Publikasi Anugerah Pajak Dan Launching SiOBOI LUMPAT 2024

Redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2017 dan 4 Raperda

Redaksi

Pembangunan Talang Air di Pengadilan Negeri Depok

Redaksi

Gubernur DKI Evaluasi Pejabat SKPD yang Lambat Ajukan Dokumen Lelang

Redaksi

Leave a Comment