Warta DKI
Ragam

Pembangunan Gedung Enam Lantai di Sunter Agung Dipertanyakan.

DKI Jakarta Utara – Bangunan mewah di Jalan Danau Sunter Blok B 36 A.No.2A dan 2 B. Sunter Agung- Tanjung Priok, Jakarta Utara keberadaanya dipertanyakan warga sekitar.
Masalahnya bangunan megah enam lantai tersebut yang letaknya  bersebelahan dengan Hotel Cahaya tersebut proses pembangunan yang berlangsung saat ini menimbulkan pertanyaan besar karena bangunan tersebut menyalahi aturan Tata Kota DKI  Jakarta, dibangun melanggar Garis Sepada Jalan menjorok 3 meter.
Menurut penuturan warga yang tak mau disebutkan indentitasnya mengungkapkan keherannya atas pembangunan tersebut.  “ kenapa bisa dibangun enam lantai dan melanggar garis sepadan jalan tiga meter”ungkapnya kepada wartadki.com.

Menanti Tindakan Sudin Tata Kota

Menurut informasi yang dihimpunan dari lapangan keberadaan gedung tersebut yang melanggar  melewati sepadan jalan tiga meter diketahui pihak Sudin Tata Kota Jakarta Utara, akan tetapi pembangunan masih terus berjalan.
Seharusnya wali kota Jakarta Utara tidak tutup mata bila ada bangunan yang melanggar sepadan jalan.namun masih saja diberikan ijin bangunan.baik petugas Kamtib mau pun petugas Tata kota hanya berlalu saja tidak pernah,mempermasalahkan bangunan yang jelas sudah melanggar tersebut , keluh warga.

Related posts

TPPAS Lulut Nambo Belum Rampung

Redaksi Wartadki

Ketua MUI Bertemu Secara Khusus Dengan Presiden di Istana Merdeka

Redaksi

Forum Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok TA 2018

Redaksi

Gubernur Maluku: Fokus Pertama Entaskan Kemiskinan

Redaksi

BACO Minta KPK Bidik Proyek Kemen PUPR Bermasalah di Bogor

Redaksi

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Pihak Pemilik PT Adhimix

Redaksi

Leave a Comment