Bogor – Bangunan Rumah Makan (RM) Pusat Sate Kiloan ( PSK) yang diduga belum mengantongi ijin, ditindaklanjuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Herdi Yana, yang berjanji akan meninjau kembali terkait perijinan yang sudah di kantongi pihak pengelola RM,PSK.
“Kami sedang fokus untuk pendataan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai Kali Baru di Bojong Gede, terkait dugaan ijin yang belum di kantongi RM PSK yang terletak di jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, dirinya akan menindak lanjutinya ujar Herdi kepada wartawan, pada hari Kamis, (16/3).
“Herdi juga menambahkan kalau bangunan itu milik tanah pribadi, maka ada prosedurnya dan kalau itu bangunan berdiri di lahan milik pemerintah kita tidak perlu menunggu lama-lama bisa langsung di bongkar saja, jelasnya.
Sedangkan kalau bangunan yang jelas-jelas melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) dan Ruang milik jalan (Rumija) ya, tentu itu jelas melanggar dan tidak mungkin bisa keluar ijin dari dinas terkait, tambah Herdi.
Saya akan kroscek ke bagian terkait di dinas kami dan kalau memang sudah ada teguran ke satu, ke dua dan sampai teguran ke tiga maka kita akan lakukan pembongkaran.
Ditempat terpisah Kabid penegakan Perundang Undangan Agus Ridho membenarkan adanya penyegelan RM PSK, pasalnya belum mengantongi ijin IMB, pengusaha RM PSK hanya baru mengantongi PDRT saja, ujarnya.
Sementara kalau dikemudian juga ada pelanggaran GSS yang melanggar maka pelanggaran bangunan tersebut menambah dan tentunya pasti akan kami tindak kata Agus.
Sementara saat wartadki mengkonfirmasi kepada pihak pengelola Rumah Makan Pusat Sate Kiloan (PSK) Sulaeman selaku pengurus, terkait ijin-ijin saya tidak mengetahui apa-apa Mas (wartadki), silahkan tanyakan ke pak Asep yang bagian pengurusan ijinnya.
Menurut Sulaeman semua perijinan sudah dalam proses permohonan melalui oknum orang dinas Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong yaitu Pak Yunus. Bahkan dirinya mendapat kabar terbaru SPPL sudah ditandatangani oleh Bupati Bogor.
Seperti pemberitaan sebelumnya, nampak jelas secara kasat mata, rumah makan tersebut menyalahi Garis Sepadan Sungai (GSS) di aliran sungai Cikeas, Kabupaten Bogor. Hal itu pun diperparah lagi dengan ulah kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah I Cibinong yang terkesan tutup mata dengan keberadaan pabrik dan RM yang berada di situ yang sudah berdiri sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB), Rahmatullah yang kerap disapa Along mengatakan bangunan Rumah Makan itu jelas-jelas menyalahi aturan. Bangunan tersebut juga telah melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya Air yang menetapkan 15 meter dari garis sempadan sungai tidak boleh di dirikan bangunan permanen apapun.
Rumah Makan (RM) sate Kiloan atau dengan nama Khusus (PSK) itu berada tepat di bibir Sungai Cikeas. Diduga keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah hilir, seperti Bekasi dan Jakarta, pasalnya tidak menutup kemungkinan sampah dan pembangunan menyebabkan penyempitan aliran sungai tersebut. (Wawan)