Warta DKI
FituredHukum

Wings Food Kembali Tidak Hadir sebagai Tergugat Pada Mediasi Kedua

Wings Food Kembali Tidak Hadir sebagai Tergugat Pada Mediasi Kedua

Wartadki.com|Jakarta, Perkara perdata  No 199/Pdt.G/2025/PN Jak.Timur gugatan Firdaus Hasanudin terhadap PT Sayap Mas Utama (Wings Food) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak PT Sayap Mas Utama kembali lagi mangkir untuk mediasi (12/6/2025 dan 20/6/2025) lalu. Hal itu membuat kecewa tim kuasa hukum  penggugat Rosdiono Saka.

“Pihak PT Sayap Mas Utama kembali tidak hadir dalam mediasi ke-2 dalam  perkara gugatan penyalahgunaan keadaan (misbruik). PT Sayap Mas Utama (PT SMU)  diduga  menghindar  karena ada kesalahan, namun tindakan yang dilakukan oleh PT Sayap Mas Utama, menyalahi ketentuan Undang-undang, artinya tindak gentle menghadapinya, itu yang membuat kami tidak terima,” ujar Rosdiono Saka kepada awak media, pada  Rabu, (25/6).

Lebih lanjut, “Seharusnya PT Sayap Mas Utama menghadapi gugatan yang kami ajukan, disisi lain  kami dari Kuasa hukum Firdaus Hasanudin sudah mengajukan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI)  terkait dengan hak hak yang belum di terima oleh Firdaus Hasanudin, karena sampai detik ini belum menerima haknya yaitu  pesangon sebagai pekerja selama 10 tahun,” tegasnya.

Dijelaskannya juga bahwa, Klien kami juga melaporkan ke Propam Polres Jakarta Timur terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan juga penghentian proses penyidikan tindak pidana di Polsek Cakung sebagai terlapor adalah PT Sayap Mas Utama. Hal ini  karenakan adanya dugaan paksaan karena menggunakan tiga surat (surat pernyataan, surat pengunduran diri dan surat pernyataan tidak saling menuntut pidana dan perdata/penyelesaian secara kekeluargaan) yang dibuat oleh Firdaus Hasanudin.

Padahal, lanjutnya,  dalam proses pembuatan 3 surat tersebut  diduga ada intimidasi  baik langsung maupun tidak langsung dengan dihadirkannya aparat kepolisian, hal ini  membuat  Klien kami  dan tim Klien kami merasa takut,” ungkapnya.

Rosdiono Saka  juga  menjelaskan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada semua pihak untuk penyelesaian dan berkeadilan sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016.

Related posts

JPU Kejari Jakut Tuntut Terdakwa Wahyu Selama 2,6 Tahun

Redaksi

Ratusan Nyawa Melayang Akibat Gagal Ginjal, Buruh Bakal Demo Kemenkes

Redaksi

Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan: Kita  Semua Harus Solid dan Bersinergi 

Redaksi

Ketua Relawan Trust Ada Pertemuan Dengan Kang Novel

Redaksi

Polsek Cijeruk Gencar Lakukan Pengecekan Serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Redaksi

XLOW Gelar Muschap Pemilihan Ketua Dan Pengurus Periode 2024-2026

Redaksi

Leave a Comment