Wartadki.com|Jakarta, Perkara perdata No 199/Pdt.G/2025/PN Jak.Timur gugatan Firdaus Hasanudin terhadap PT Sayap Mas Utama (Wings Food) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak PT Sayap Mas Utama kembali lagi mangkir untuk mediasi (12/6/2025 dan 20/6/2025) lalu. Hal itu membuat kecewa tim kuasa hukum penggugat Rosdiono Saka.
“Pihak PT Sayap Mas Utama kembali tidak hadir dalam mediasi ke-2 dalam perkara gugatan penyalahgunaan keadaan (misbruik). PT Sayap Mas Utama (PT SMU) diduga menghindar karena ada kesalahan, namun tindakan yang dilakukan oleh PT Sayap Mas Utama, menyalahi ketentuan Undang-undang, artinya tindak gentle menghadapinya, itu yang membuat kami tidak terima,” ujar Rosdiono Saka kepada awak media, pada Rabu, (25/6).
Lebih lanjut, “Seharusnya PT Sayap Mas Utama menghadapi gugatan yang kami ajukan, disisi lain kami dari Kuasa hukum Firdaus Hasanudin sudah mengajukan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) terkait dengan hak hak yang belum di terima oleh Firdaus Hasanudin, karena sampai detik ini belum menerima haknya yaitu pesangon sebagai pekerja selama 10 tahun,” tegasnya.
Dijelaskannya juga bahwa, Klien kami juga melaporkan ke Propam Polres Jakarta Timur terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan juga penghentian proses penyidikan tindak pidana di Polsek Cakung sebagai terlapor adalah PT Sayap Mas Utama. Hal ini karenakan adanya dugaan paksaan karena menggunakan tiga surat (surat pernyataan, surat pengunduran diri dan surat pernyataan tidak saling menuntut pidana dan perdata/penyelesaian secara kekeluargaan) yang dibuat oleh Firdaus Hasanudin.
Padahal, lanjutnya, dalam proses pembuatan 3 surat tersebut diduga ada intimidasi baik langsung maupun tidak langsung dengan dihadirkannya aparat kepolisian, hal ini membuat Klien kami dan tim Klien kami merasa takut,” ungkapnya.
Rosdiono Saka juga menjelaskan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada semua pihak untuk penyelesaian dan berkeadilan sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016.