Wartadki.com|Bogor – Carut marut terjadi di Kp. Cohak RT 02/06, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akibat pembangunan jalan tol Cimanggis – Cibitung sesi II mengenai rencana pemindahan Pemakaman Umum.
Di dalam rencana pemakaman umum tersebut ada beberapa tanah dan rumah yang terdampak akibat rencana tersebut diantaranya seorang Aktivis dan juga Staff Redaksi di salah satu Media sorotanpublik.com yaitu Putu Sudana.
Warga yang berdampak terkesan tidak dapat perhatian dan pembelaan dari pihak manapun seperti Kepala Desa Nagrak, Babinsa, Binmas, Kepala Dusun, RT, RW dan lainya sehingga Putu dan Warga yang terdampak seakan berjuang sendiri demi lingkungan dan tempat tinggalnya.
Salah satu Aktivis Putu Sudana yang juga berdomisili di Kp. Cohak pun menolak keras akan adanya rencana pemindahan makan tersebut.
“Saya maupun warga yang terdampak oleh adanya rencana pemakaman tersebut, yang pasti menolak keras akan adanya rencana ini, saya dan warga bukan orang baru kemarin sore dalam permasalahan seperti ini,” ucap Putu, (23/7/21)
Keterangan yang putu dapatkan, pihak pembebasan jalan Toll yaitu PT Cimanggis Cibitung Tollways sudah menentukan pemindahan pemakaman umum tersebut, akan tetapi pihak yang disebut ahli waris tanah wakaf tidak menyetujui nya.
Di sisi lain, masalah muncul saat tanah yang berdekatan dengan warga yang menolak, justru malah menawarkan tanah milik pribadi sendiri kepada pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways walaupun Hak pemilik tanah untuk rencana pemakaman umum tersebut, dengan arogan dan gagah perkasanya para oknum tersebut melakukan pengukuran di lahan yang ditunjuk oknum ahli waris wakaf tanpa memperdulikan bahwa ada pemukiman warga dilingkungan tersebut.
“Pengukuran boleh – boleh saja, namun mereka lupa tanah yang semestinya di langsungkan pengukuran itu tetangga batas harus mengetahuinya.” Tegas Putu.
Terkesan dipaksakan dan tidak wajar, mengingat lokasi yang dibutuhkan sekitar 7.000 m2 tapi lokasi yang d itawatar kan milik keluarga ahli warispun sekitar 2.500 m2, dan tempatnya pun terpisah – pisah karena ada pemukiman warga yang tidak bersedia di bebaskan dengan harga yang tidak wajar.
Putu pun menambahkan,”Inti dari semua ini adalah bisnis jual beli tanah dan bayak oknum terlibat disini, dengan kepentingan dan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan umum dan warga yang lebih luas,” Tambahn nya dengan tegas
“Setahun kami sudah menerima uang tanda jadi dari Developer terkenal dilingkungan kami, demi keuntungan mereka para oknum menawarkan kembali ke pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways.” jelas Putu
UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):
• Dijadikan jaminan
• Disita
• Dihibahkan
• Dijual
• Diwariskan
• Ditukar
• Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Putu dan warga lainya berhak untuk menolak akan rencana tersebut, mengingat salah satu persyaratan untuk pemakaman umum tersebut, salah satunya adalah ijin persetujuan para tetangga batas atau masyarakat sekitar.