Warta DKI
FituredHukum

Warga Negara Iran Dituntut Seumur Hidup, Pengedar Sabu 4,9 Kg

Warga Negara Iran Dituntut Seumur Hidup, Pengedar Shabu 4,9 Kg

Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut warga negara Iran Hadi Mohseni seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (15/7/2025).

Dipersidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Wija Wiyata,  JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan dari para saksi serta bukti -bukti terdakwa Hadi Mohseni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa ia terdakwa Hadi Mohseni Bin Reza pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.10 WIB Oktober  2024 bertempat di  kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

Berawal pada sekitar tanggal 22 September 2024 teman terdakwa di Tehran bernama Masood Sacho (DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan di Negara Republik Indonesia, katanya pekerjaan sesuai keahlian adalah Dekorasi Rumah, Gedung atau bangunan-bangunan dan terdakwa bilang iya, beberapa hari kemudian Masood Sacho kembali menemui terdakwa dan memberikan kepada terdakwa berupa uang 300 Dollar USA untuk kebutuhan diperjalanan dan menyuruhnya berangkat ke Dubai.

Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan naik kendaraan bus ke Negara Irak, lalu terdakwa melanjutkan perjalan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Irak Ke Bandara Georgian dan melanjutkan menggunakan pesawat ke Dubai, tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa baru tiba di Dubai, kemudian Masood dengan nomor menghubungi terdakwa memberitahukan kepada terdakwa untuk menginap di Hotel.

Kemudian, menyuruh terdakwa untuk mengambil uang di money changer total 3.000 dollar USA, lalu terdakwa berangkat mengikuti arahnya untuk mengambil uang tersebut, Masood juga mengatakan nanti di Negara Indonesia akan ada paket untuk kamu terima, lalu terdakwa bilang ok.

Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa berangkat dari Bandara Internasional Dubai tujuan Negara Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Gusti Ngurai Rai Denpasar Bali, setelah terdakwa sampai di Denpasar Bali, terdakwa menghubungi  Masood memberitahukan sudah turun dari pesawat, lalu terdakwa di suruh oleh untuk jalan secara rileks, supaya tidak di curigai, lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi dan terdakwa diajarkan menggunakan bahasa Inggris, bila ada yang bertanya untuk apa datang ke Indonesia kamu menjawab sebagai turis, kamu sudah discan mata, badan, sudah periksa barang-barang,? Terdakwa jawab pasport saya di cek, saya diarahkan ke suatau Ruangan pemeriksaan komputer neh, ikutin dengan rileks jangan gugup.

Kemudian diarahkan ke Jakarta, sampai di Jakarta kamu langsung pesan taxi menuju hotel kawasan  Pluit Kec. Penjaringan,  Jakarta Utara.

menyuruh terdakwa untuk membaca situasai di sekitar Hotel, lalu terdakwa menjalankan dengan berjalan-jalan dan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang ke money changer buat beli makan, lalu terdakwa menukarkan 200 dollar USA dan Masood bilang kepada terdakwa 4-5 hari Selasa atau Rabu paket sudah sampai ke tangan kamu, tersangka jawab mudah-mudahan.

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025 pagi ada yang menghubungi terdakwa menggunakan nomor telpon bukan dari Tehran Iran, lalu terdakwa turun menemui petugas receptionionis, setelah petugas tersebut menghubunginya, petugas Hotel tersebut menyampaikan kepada terdakwa menggunakan google translit Paket Akan Datang atas nama Hadi Mohseni dari FedEx, dan mereka meminta email dan melakukan pembayaran maka terdakwa memberikan emailnya dan dengan bantuan petugas Resepsionis membayar Rp. 668.000,- (enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) administrasi paket tersebut.

Terdaka kembali ke kamar akan tetapi di Lobby Hotel terdekwa diamankan oleh beberapa anggota Polisi dari Polda Metro Jaya,  lalu terdakwa dibawa dalam kamarnya dan kemudian buka paket tersebut yang terdakwa saksikan dan beberapa petugas hotel setempat,  2 buah lempengan press berbentuk persegi panjang mengandung narkotika jenis shabu, berat brutto seluruhnya 4.390 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh) gram dan sebuah handphone merk Samsung.

Related posts

Kuasa Hukum Ajukan Banding Kecewa Atas Vonis Hakim

Redaksi

Terbukti TPPU  Dari Uang Nasabah Bank JTrust, JPU Tuntut Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Bui

Redaksi

Beras Oplosan Marak Beredar di Batam

Redaksi Wartadki

Diduga Mengidap Penyakit Tumor, Pemulung Butuh Uluran Tangan Pemerintah Dan Dermawan

Redaksi

Polsek Cielungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

Redaksi

Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) Margaguna, Jakarta Selatan

Redaksi

Leave a Comment