Wartadki.com|Jakarta, — Putusan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva dengan anggota Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono, terhadap 5 orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 10 kg dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pimpinan H. Sianturi.
Hakim PT yang menyidangkan perkara banding Lima orang terpidana masing-masing Dedi A. Manik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, dan Muhamad Aris Firdaus (disidangkan terpisah) melalui Tim penasehat hukum para terdakwa masing masing Carles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Posbakumadin Kepulauan Seribu membatalkan vonis mati PN Jakarta Utara para terpidana dijatuhi vonis seumur hidup.
Sebagaimana dikemukakan tim penasehat hukum para terdakwa, “Vonis mati para terpidana berubah jadi seumur hidup dan saat ini klien kami masih upaya kasasi di Mahkamah Agung,” ungkap tim penasehat hukum para terpidana.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat memberikan vonis mati sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diyakini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat- giatnya berantas narkoba sementara hal yang meringankan tidak ada.
Lima terdakwa bandar sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA salah satunya disebut-sebut mantan wasit Askot Jakarta Utara PSSI liga 1 ini bersama empat rekanya, menurut JPU perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu 17/8/2024 sekira pukul 14.15 Wib di halaman parkir Rumah Sakit di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.