WARTA DKI.COM-BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K., dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E. telah berhasil tangkap 1 orang Laki-laki dewasa terkait dugaan Pencurian dengan inisial AI (33) Tahundi, bertempat di Perum, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Selasa (20/04).
Kronologis penakapan terhadap pelaku pencurian ini berawal pada hari Selasa (20/04/2021) sekira pukul 01.00 Wib, pada saat korban baru siap pulang jualan dan setibanya di mes karyawan Perum. Bukit Beruntung, korban Bersama karyawan menyiapkan barang untuk jualan korban sadar bahwa barang Keju yang berada didalam kamar sudah tidak ada, kemudian korban mengecek barang-barang yang ada didalam mes tersebut dan korban melihat tabung gas yang berada di ruang tengah dan uang hasil penjualan yang disimpan di bawah kasur sudah tidak ada lagi / hilang.
Adapun barang- barang milik korban yang hilang adalah 3 dus keju merk WINCHEEZ 2 Kg, 6 (enam) tabung gas Lpg 3 Kg dan uang tunai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) pecahan seribu rupiah. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah).
Polisi menerima Laporan dari korban Pada hari Selasa (20/04/2021), Yang telah menjadi korban dalam perkara dugaan Pencurian, kemudian setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K., dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E. melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
Kemudian Tim pun melakukan pencarian terhadap pelaku, dan dengan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku inisial AI (33) Tahun pada hari Selasa (20/04) sekira pukul 23.30 Wib. bertempat di Pelita blok F saat ingin menjual 3 Dus Keju merk WINCHEEZ, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 dus Keju merk Wincheez, 1 buah Nota pembelian Keju pada tanggal 8 Februari 2021.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian yang di lakukan oleh Pelaku AI (33 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekarang pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini merasakan bagaimana pengab dibalik jeruji besi.*(fn)*