Warta DKI
Hukum

Tim Sukses Muhammad Razali Siregar Daftar Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Calon Kuat Ketua DPC Peradi Kota Depok Muhammad Razali Siregar pada Hari Kamis,1 Juli 2021 bersama dengan tim sukses menyambangi kantor DPC Peradi Kota Depok dengan tujuan mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Peradi Kota Depok terkait dengan rencana akan digelar Muscab DPC Peradi Kota Depak pada tanggal 19 Juli 2021 bertempat di Hotel Santika Kota Depok.

Menurut Ketua Tim Sukses Muhammad Razali Siregar, Dian Farizka pada saat pendaftaran di Kantor DPC Peradi Kota Depok di bilangan Ruko Griya Cinere 2, Cinere, mengungkapkan bahwa, “Barusan saya bertemu dengan Ibu Maya di Kantor DPC, Ibu Maya ini sementara menggantikan Mbak Uci sampai dengan tanggal 12 Juli. Saya datang ke DPC bersama tim dengan tujuan ingin mendaftarkan Calon Ketua Peradi Kota Depok yaitu Bang Muhammad Razali Siregar. Saya juga dikasih formulir untuk mengisi, tapi saya belum mengisi karena di formulir itu ada persyaratan yaitu Calon Ketua diwajibkan setor 100 juta, sehingga kami belum bisa mengisi formulir, ” ujar Dian Farizka
“Saya bersama tim sukses akan melakukan rapat dulu terkait kewajiban setor 100 juta yang dibebankan kepada Calon Ketua DPC, saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, biar semua tim yang memutuskan, kalau saya memutuskan sepihak takutnya yang lain tidak setuju kan saya salah, karena kami hadir bersama tim sukses kami harus solid karena team work bos,” ujar Dian Farizka
“Kami juga sudah siap membawa persyaratan sebagaimana pengumuman di koran yang sudah ditayangkan pada huruf B angka 1 sampai dengan angka 2, tetapi kami meminta persyaratan yang diatur di angka 3 tentang SK No. 1/SK/SC/VI/2021, tertanggal 22 Juni 2021,” tambah Dian Farizka
“Saya tanya panjang lebar kepada Ibu Maya terkait SK SC dimaksud, Ibu Maya kebingungan menjawab atas pertanyaan saya karena Ibu Maya tidak tahu tentang SK SC dimaksud. Ibu Maya mencoba konfirmasi kepada Mba Nadya tapi Mba Nadya melemparkan kepada Ketua OC Pak Marion. Padahal Mba Nadya inikan Sekretaris DPC sekaligus Sekretaris OC masa dilemparkan ke Ketua OC berarti saya bisa menarik ke dalam benang merah bahwa SK SC dimaksud sampai sekarang belum ada. Padahal Pengumuman sudah diterbitkan atau ditayangkan pada tanggal dari tanggal 25 Juni 2021 artinya adalah ketika sudah diumumkan di koran semua anggota mempunyai hak untuk mendapatkan SK SC bukan diumpetin hanya orang tertentu. Saya kasih contoh dalam ilmu peraturan perundang-undangan, ketika peraturan sudah diumumkan berarti masyarakat Indonesia berhak untuk mengakses seluas-luasnya karena sudah dimasukkan ke dalam Berita Negara dan Lembaran Negara. Sama halnya pengumuan ini kami sebagai anggota mempunyai hak untuk mendapat SK SC itu,” tutup Dian Farizka.

Related posts

Tahun Baru Imlek 2022, 1 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Remisi Khusus

Redaksi

Gencar Lakukan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi

Jumat Curhat Di Mako Polres Bogor Ruang Terbuka Untuk Masyarakat

Redaksi

Lapas Narkotika Jakarta Sikat Habis Barang-barang Terlarang

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Redaksi

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

Redaksi

Leave a Comment